TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Seorang warga Rajeg, Kabupaten Tangerang, Awaludin (37), ditangkap polisi setelah diduga mengurangi takaran minyak goreng merek MinyakKita dan Djernih yang dijual ke konsumen. Aksi curang ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa dirugikan. Saat ini, pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus tersebut untuk memastikan sejauh mana praktik pengurangan takaran ini dilakukan dan siapa saja yang terlibat.
Modus Operandi Tersangka
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadireskrimsus) Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan setelah ditemukan adanya ketidaksesuaian takaran pada minyak goreng kemasan yang dijual oleh tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan adanya pengurangan takaran sebanyak 280 hingga 300 mililiter dari setiap kemasan 1 liter,” jelas Wiwin Setiawan, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: 1.486 PJU Baru Siap Terangi Tangerang, Ini Lokasi Pemasangannya!
Selain mengurangi takaran, tersangka juga diduga melakukan sejumlah pelanggaran lainnya, seperti tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sertifikat halal, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk minyak goreng yang ia jual.
Barang Bukti dan Temuan Polisi
Dalam penggeledahan di lokasi pengemasan, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 13 ton minyak goreng curah
- Mesin pompa penakaran minyak
- Ratusan karton minyak goreng kemasan siap jual
“Tersangka menjual minyak goreng kemasan tersebut ke berbagai agen di wilayah Tangerang dan Serang dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Wiwin.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, Awaludin dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Perdagangan, termasuk:
Pasal 62 Ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2 miliar.
Pasal 110 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Imbauan Kepolisian
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli minyak goreng kemasan. Jika menemukan adanya ketidaksesuaian takaran atau pelanggaran lain, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke pihak berwenang.
“Kami akan terus mengawasi peredaran minyak goreng di pasaran, dan menindak tegas pelaku usaha yang mencoba merugikan konsumen,” tegas Wiwin.
Editor: Imron Rosadi