LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Upaya penyelundupan puluhan drum berisi zat kimia berbahaya, sianida, berhasil digagalkan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten di Jalan Raya Cipanas-Bogor, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan sebuah kendaraan pengangkut. Polisi yang melakukan penyelidikan langsung bertindak dan berhasil mengamankan barang bukti serta menangkap pelaku berinisial TA (26).
“Pelaku berinisial TA merupakan warga Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten,” ungkap Kepala Sub Unit (Kasubnit) Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten, AKBP Reza Mahendra Setligt, Rabu (12/3/2025).
Sianida untuk Tambang Emas Ilegal
Kasus ini terbongkar dari laporan warga mengenai dugaan transaksi jual beli bahan kimia berbahaya yang diduga digunakan untuk tambang emas ilegal di Kabupaten Lebak. Berdasarkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat mengendarai mobil Suzuki Futura berpelat nomor F 8682 AT, yang ternyata bermuatan sianida.
“Saat diamankan, pelaku sedang membawa sianida yang rencananya akan dikirim ke lokasi tambang emas ilegal,” ujar Reza.
Baca juga: Hendak Jual Motor Curian, Dua Pelaku Ditembak Polisi di Anyer Serang
Bisnis Ilegal Sejak Januari 2025
Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Banten untuk diproses lebih lanjut. Berdasarkan pemeriksaan, diketahui bahwa sianida dibeli dari wilayah Bogor seharga Rp5 juta per drum, kemudian dijual kembali ke penambang emas ilegal dengan harga Rp5,5 juta per drum.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah menjalankan bisnis ilegal ini sejak Januari 2025. Motifnya adalah untuk mendapatkan keuntungan,” jelas Reza.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan beberapa pasal, di antaranya:
- Pasal 23 jo Pasal 9 (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang penggunaan bahan kimia dan penggunaan bahan kimia untuk senjata kimia.
- Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp5 miliar,” tutup Reza.
Polisi terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan jaringan lain yang terlibat dalam peredaran bahan kimia berbahaya ini.
Editor: Imron Rosadi



































