LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Sidang kasus dugaan pemalsuan surat untuk penerbitan sertifikat tanah yang melibatkan mantan Kepala Desa (Kades) Muncangkopong, Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, Ijon bin Sardaka (57), telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung.
Terdakwa Ijon Diduga Memalsukan Surat Hibah Untuk Dibuat Sertifikat Tanah
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Lebak, Sucipto, terdakwa Ijon bin Sardaka diduga memalsukan surat keterangan hibah tertanggal 16 Januari 2008. Dokumen tersebut digunakan sebagai persyaratan dalam pengajuan sertifikat hak milik melalui program ajudikasi di Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak.
“Terdakwa membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan hibah yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang. Surat tersebut digunakan seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan,” ungkap JPU Sucipto, dikutip jurnalis radar24news.com dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, Sabtu (8/3/2025).
Baca juga: Penyalahgunaan BBM Subsidi Terbongkar! Polisi Tangkap Pelaku di Panimbang
Kronologi Perkara
- 1997: Saksi Toi membeli tanah seluas 30 hektare di Desa Muncangkopong untuk peternakan ayam. Pembayaran dilakukan secara tunai dengan bukti kwitansi, namun tanpa Akta Jual Beli (AJB) atau Surat Pengakuan Hak (SPH).
- 2008: Terdakwa Ijon bin Sardaka, bersama Camat Cikulur Cece Sahroni dan saksi Amin Hidayat, menemui Toi untuk menagih pajak SPPT PBB.
- 2008: Terdakwa meminta tanda tangan Toi di kertas kosong dengan alasan sebagai bukti piutang sebesar Rp10 juta.
- 2008: Surat keterangan hibah palsu dibuat oleh staf kecamatan, Mamat (alm), yang menyatakan bahwa tanah tersebut dihibahkan dari Toi kepada Ijon bin Sardaka.
- 2009: Saat menjabat sebagai Kades Muncangkopong, Ijon bin Sardaka mengajukan sertifikat ajudikasi untuk mempermudah penerbitan sertifikat tanah.
- 2016: Setelah sertifikat Hak Milik (SHM) No. 618/Desa Muncangkopong atas nama Ijon bin Sardaka diterbitkan, tanah tersebut dijual kepada Sunarsih Farida melalui Akta Jual Beli (AJB) No. 72/2016 oleh Notaris PPAT Deliano Stevianus Gunardi.
“Tindakan terdakwa, Ijon bin Sardaka diancam pidana sesuai Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana,” ujar JPU Sucipto.
Akibat tindakan terdakwa, saksi Toi mengalami kerugian sebesar Rp1.505.938.951 atau lebih dari Rp2,5 juta sebagaimana tertuang dalam berkas dakwaan.
Sidang Lanjutan
Sidang akan kembali digelar pada Selasa (11/3/2025) mendatang, dengan agenda pembuktian dan tuntutan dari jaksa penuntut umum.
Editor: Imron Rosadi