LEBAK, RADAR24NEWS.COM – Surta Pujangga (41), seorang penyalur Tenaga Kerja Wanita (TKW) ilegal asal Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, diketahui telah menjalani hukuman penjara selama lima tahun. Ia terbukti bersalah dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret salah satu korban, Ika Arsaya Jala (35), TKW asal Lebak yang kini terjebak di Irak.
Kasus TPPO yang Menyeret Surta Pujangga
Berdasarkan hasil penelusuran jurnalis Radar24News.com melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Rangkasbitung, Surta Pujangga telah dijatuhi hukuman melalui putusan nomor 237/Pid.Sus/2023/PN Rkb pada Rabu, 3 Februari 2024. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan turut serta membawa warga negara Indonesia ke luar negeri untuk dieksploitasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp200 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” ujar Hakim Ketua Jumiati, dikutip dari putusan SIPP PN Rangkasbitung, Jumat (7/3/2025).
Baca Juga: TKW Asal Malingping Terjebak di Irak, Pemkab Lebak Minta Bantuan Kemenlu
Selain hukuman pidana, Surta Pujangga juga diwajibkan membayar restitusi sebesar Rp123,5 juta kepada dua korban, Baduarih dan Eni Kurniawati, sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Terdakwa wajib membayar restitusi dalam waktu 14 hari sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak mampu membayar, pengadilan memerintahkan penyitaan harta benda untuk dilelang guna menutupi restitusi. Jika terdakwa tidak memiliki harta, maka akan dikenakan pidana kurungan pengganti selama tiga bulan,” tegas hakim dalam putusannya.
Modus Operandi: Janji Gaji Besar di Luar Negeri
Kasus TPPO yang menyeret Surta Pujangga pertama kali ditangani oleh Polres Lebak pada tahun 2023. Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Kanit PPA) Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan bahwa kasus ini telah melalui proses penyelidikan yang panjang sebelum akhirnya pelaku ditangkap dan dijatuhi hukuman.
“Pelaku menggunakan modus mengiming-imingi calon korban dengan gaji besar jika mau bekerja di Dubai,” ungkap Ipda Limbong.
Baca juga: TKW Asal Malingping Terjebak di Irak, Pemkab Lebak Minta Bantuan Kemenlu
Nasib Tragis Ika Arsaya Jala, TKW yang Terjebak di Irak
Sebelumnya, masyarakat dihebohkan dengan video permohonan bantuan dari Ika Arsaya Jala (35), seorang TKW asal Malingping yang kini terjebak di Irak. Video tersebut menjadi viral di media sosial, di mana Ika meminta pertolongan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto agar bisa dipulangkan ke Indonesia.
Editor: Imron Rosadi