PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM–Kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi kembali terungkap. Tim Sub Direktorat (Subdit) IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil menangkap seorang pelaku berinisial SE (50) di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Kronologis Penangkapan Pelaku
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, AKBP Reza, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan para nelayan yang kesulitan mendapatkan BBM subsidi. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit Tipidter melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan SE pada Senin (3/3/2025).
“Saat ditangkap, pelaku kedapatan mengangkut ratusan liter BBM jenis Bio Solar subsidi dalam jeriken menggunakan sepeda motor jenis Tossa Viar,” ujar AKBP Reza dalam keterangannya, Kamis (6/3/2025).
Baca juga: Pemkab Pandeglang Terima Pengembalian Dana Pilkada Rp4,3 Miliar
Modus Operandi Pelaku
Hasil pemeriksaan di Mapolda Banten mengungkap bahwa SE membeli BBM subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) khusus nelayan di Kecamatan Panimbang. Ia menggunakan surat rekomendasi milik nelayan setempat untuk memperoleh BBM tersebut secara ilegal.
BBM yang dibelinya kemudian dijual kembali ke nelayan di luar daerah dengan harga Rp7.500 per liter. Dari praktik ini, pelaku mampu mengumpulkan sekitar 800 liter BBM per transaksi, yang dilakukan tiga kali dalam seminggu.
“Dalam sebulan, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar 2.400 liter BBM dan meraup keuntungan sekitar Rp10 juta,” jelas AKBP Reza.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, SE dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
“Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda maksimal Rp60 miliar,” tegas Reza.
Tanggapan Nelayan Panimbang Pandeglang
Terpisah, Salah satu nelayan di Panimbang, Rudi (45), mengaku sangat dirugikan dengan pelaku penyalahgunaan BBM tersebut. Sebab nelayan selama ini sangat sulit untuk mendapatkan BBM bersubsidi di SPBU khusus Nelayan.
“Kami nelayan kecil jadi susah mendapatkan BBM subsidi karena ulah spekulan seperti ini. Harusnya BBM ini diperuntukkan bagi kami yang benar-benar membutuhkan untuk melaut, bukan untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal,” keluh Rudi.
Sementara itu, nelayan lainnya, Ahmad (50), mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Dia berharap kedepan tidak ada kembali pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten, khusunya.
“Kami sangat berterima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindak pelaku penyalahgunaan BBM subsidi. Dengan adanya penindakan seperti ini, kami berharap distribusi BBM menjadi lebih adil dan tidak lagi dimanfaatkan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi,” ungkap Ahmad.