LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Dua terdakwa kasus demo anarkis di Kantor DPRD Lebak, Riki Maulana dan Mubin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung pada Selasa (4/3/2025). Keduanya didakwa terlibat dalam aksi kekerasan yang menyebabkan seorang anggota Satpol PP Kabupaten Lebak meninggal dunia akibat tertimpa pagar yang roboh.
Tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Sidang Kartika PN Rangkasbitung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Lebak, Elfa Fitri Nababan, menyatakan bahwa Riki Maulana dan Mubin didakwa melakukan tindak kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang berujung pada hilangnya nyawa korban.
“Terdakwa Riki Maulana bersama-sama dengan saksi Mubin melakukan tindak pidana secara terang-terangan dengan menggunakan tenaga bersama untuk melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, yang mengakibatkan kematian,” ujar Elfa dalam persidangan.
Baca juga: Catat! Ini Tanggal dan Lokasi Pasar Murah di Kabupaten Lebak
Latar Belakang Peristiwa
Insiden ini terjadi saat aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Lebak pada September 2024. Demonstrasi tersebut menolak pengangkatan Juwita Wulandari sebagai Ketua DPRD Lebak. Riki Maulana diketahui berperan sebagai orator aksi, sementara Mubin berada di barisan terdepan massa aksi.
Dalam aksi tersebut, Riki menyerukan massa untuk mendorong gerbang utama gedung menggunakan pengeras suara. Mubin, yang berada di barisan depan, turut serta dalam aksi tersebut hingga akhirnya gerbang roboh dan menimpa dua petugas Satpol PP.
Salah satu korban, Yadi Suryadi, mengalami luka serius dan akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama 16 hari di RS Hermina Tangerang. Korban lainnya, Murtono, mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Berdasarkan dakwaan, Riki Maulana dan Mubin dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
Dampak dan Proses Hukum Selanjutnya
Setelah kejadian, kepolisian bergerak cepat dengan mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai dalang aksi anarkis. Selain Riki Maulana dan Mubin, aparat juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni RM (23) yang merupakan koordinator aksi dan MN yang bertindak sebagai peserta aksi.
Yadi Suryadi telah dimakamkan di TPU Rangkasbitung pada Kamis, 10 Oktober 2024. Kejadian ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar aksi demonstrasi tetap dilakukan secara damai dan tidak berujung pada kekerasan.
Sidang kasus ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi serta pembuktian dari jaksa penuntut umum. Publik menantikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Editor: Imron Roadi