TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Dua Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang, yakni Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Arsin bin Asip, dan Kades Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Tumpang Sugian, dinonaktifkan sementara dari jabatannya karena terjerat kasus hukum. Saat ini, keduanya telah ditahan di lokasi berbeda.
Kades Kohod, Arsin bin Asip, saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri, sementara Kades Wanakerta, Tumpang Sugian, ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang.
DPMPD Tangerang Tunggu Surat Resmi
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, mengonfirmasi bahwa kedua kepala desa tersebut segera dinonaktifkan sementara. Namun, DPMPD masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Mabes Polri sebagai administrasi penetapan tersangka untuk Kades Kohod.
“Untuk Kades Wanakerta, Tumpang Sugian, sudah dinonaktifkan karena kami telah menerima surat resmi dari Polda Banten yang menangani kasusnya. Sementara untuk Kades Kohod, kami masih menunggu surat resmi dari Bareskrim Polri,” ujar Yayat kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).
Baca juga: Kades Kohod Pakuhaji Ditahan, Warga Gelar Cukur Gundul Massal
Proses Penunjukan Plt Kades
Mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa untuk menggantikan sementara posisi kedua kades tersebut akan dilakukan oleh camat setempat. Camat akan mengusulkan nama calon Plt kepada Bupati Tangerang, Maesal Rasyid, yang kemudian akan menerbitkan surat penunjukan resmi.
“Prosesnya adalah camat mengusulkan nama Plt Kades kepada Bupati, kemudian Bupati akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan Plt tersebut,” jelas Yayat.
Kasus Hukum yang Menjerat Kedua Kades
Diketahui, Kades Kohod, Arsin bin Asip, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri atas dugaan pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas tanah yang berada di Pagar Laut, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Sementara itu, Kades Wanakerta, Tumpang Sugian, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten atas dugaan kasus penyerobotan tanah di wilayahnya. Kasus ini dilaporkan oleh seorang warga Desa Wanakerta bernama Ending.
Editor: Imron Rosadi