JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Kedua tersangka tersebut adalah Maya Kusmaya (MK) dan Edward Corne (EC), yang akhirnya dijemput paksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah dinilai akan mangkir dari panggilan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa MK dan EC awalnya dipanggil sebagai saksi. Namun, karena tidak menghadiri pemanggilan secara patut, tim penyidik Jampidsus mengambil langkah tegas dengan menjemput mereka di kantor masing-masing untuk dibawa ke Kejagung.
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menetapkan MK dan EC sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Harli dalam konferensi pers di Kejagung, Rabu (26/2/2025) malam.
Ditetapkan Sebagai Tersangka dan Ditahan

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dalam perkembangan penyidikan, tim penyidik menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan MK dan EC sebagai tersangka. Penetapan tersebut didasarkan pada:
1. MK (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga)
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025
2. EC (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga)
- Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025
- Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan,” terang Abdul.
Baca juga: Korupsi di Daerah Masih Marak, Ini Peringatan Tegas Jaksa Agung!
Modus Operandi Korupsi yang Dilakukan

Berdasarkan hasil penyelidikan, MK dan EC diduga terlibat dalam berbagai praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp193,7 triliun. Beberapa perbuatan melawan hukum yang dilakukan antara lain:
- Manipulasi Harga: Membeli RON 90 atau lebih rendah, tetapi membayar dengan harga RON 92, menyebabkan pembengkakan biaya impor minyak.
- Blending Ilegal: Melakukan pencampuran produk kilang jenis RON 88 (Premium) dengan RON 92 (Pertamax) di terminal penyimpanan PT Orbit Terminal Merak tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang sah.
- Metode Pengadaan Tidak Wajar: Menggunakan metode spot (pembelian langsung) alih-alih term (pembelian berjangka), yang menyebabkan harga impor menjadi lebih mahal.
- Mark Up Kontrak Pengiriman: Melakukan pengelembungan biaya pengiriman minyak, sehingga PT Pertamina Patra Niaga membayar fee ilegal sebesar 13-15% kepada pihak tertentu.
Kerugian Negara Capai Rp193,7 Triliun
Akibat dari tindakan para tersangka, negara mengalami kerugian yang sangat besar dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
- Kerugian dari pemberian kompensasi pada tahun 2023: Rp126 triliun
- Kerugian akibat pemberian subsidi pada tahun 2023: Rp21 triliun
Sanksi Hukum yang Menanti
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik korupsi dalam bentuk apa pun.
“Kami berkomitmen penuh untuk menindak tegas para pelaku korupsi tanpa pandang bulu. Siapapun yang terbukti bersalah akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Abdul Qohar.
Editor: Imron Rosadi