JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melelang aset tanah milik terpidana kasus korupsi dan pencucian uang, Benny Tjokrosaputro alias Benjok. Sebanyak 17 bidang tanah yang berada di Kabupaten Lebak, Banten, masuk dalam daftar lelang. Dari total tersebut, lima bidang tanah seluas 16.608 meter persegi telah berhasil terjual dengan nilai mencapai Rp600,3 juta.
Lelang Aset Hasil Rampasan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa lelang ini dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejagung bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Serang. Lelang tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan bahwa seluruh barang bukti dalam kasus Benny Tjokrosaputro dirampas dan dijual untuk mengembalikan kerugian kepada para korban.
“Lelang aset Benjok ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Hasilnya akan dikembalikan secara proporsional kepada korban PT Hanson International Tbk dan Koperasi Hanson Mitra Mandiri. Jika masih ada sisa, maka akan diserahkan ke negara,” ujar Harli dalam keterangan tertulis, Sabtu (22/2/2025).
Baca juga: Tersangka Menghalangi Penyidikan Korupsi Diciduk Intel Jaksa
Hasil Lelang Aset di Lebak, Banten
Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor: 320 K/Pid.Sus/2023 tanggal 14 Februari 2023, seluruh barang bukti perkara milik Benny Tjokrosaputro diputuskan untuk dilelang. Hingga saat ini, dari 17 bidang tanah yang dilelang, baru lima bidang tanah yang berhasil terjual dengan total nilai Rp600,3 juta. Proses lelang masih terus berlanjut hingga seluruh aset tersebut laku terjual.
Kasus Hukum Benny Tjokrosaputro
Diketahui, Benny Tjokrosaputro merupakan mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk yang terjerat kasus Korupsi Jiwasraya dan Asabri dan pencucian uang. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 16 dan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan serta Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penulis: Imron Rosadi
Editor: Imron Rosadi