JAKARTA, RADAR24NEWS.COM –Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat judi online berskala internasional yang beroperasi melalui situs 1XBET. Jaringan ini diketahui meraup keuntungan ratusan miliar rupiah dalam setahun dan terhubung dengan server di berbagai negara, termasuk China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka
Dalam kasus ini, sebanyak sembilan tersangka telah diamankan oleh pihak kepolisian. Mereka adalah AW (31), agen grup BELKLO yang mengelola situs judi online 1XBET; RNH (34), supervisor operator; RW (32), administrator keuangan; MYT (31), operator; serta RI (40), member platinum. Selain itu, ada juga AT (34), agen grup Mimosa situs 1XBET; DHK (37), supervisor operator; FR (31), operator; serta WY (30), administrator keuangan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa kesembilan tersangka ditangkap di dua lokasi berbeda. Mereka diketahui mengoperasikan perjudian online dengan sistem yang terhubung ke server di Eropa.
“Para tersangka mendaftar sebagai agen judi online 1XBET khusus untuk wilayah Indonesia. Mereka tidak menggunakan rekening pribadi untuk transaksi, melainkan rekening milik pihak lain guna menghindari pelacakan,” ungkap Brigjen Pol. Djuhandani dalam konferensi pers, Jumat (21/2/2025).
Baca juga: Viral! Ibu Dibegal di Sindang Jaya Tangerang, Tangan Diikat, Uang Rp50 Juta Raib
Cara Sindikatnya Beroperasi
Dalam operasionalnya, jaringan ini memanfaatkan berbagai platform komunikasi seperti Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk mengatur jalannya perjudian. Sementara itu, hasil keuntungan dari bisnis ilegal ini dikonversi ke mata uang asing melalui sejumlah jasa penukaran uang (money changer).
“Hasil dari operasional perjudian online ini mencapai ratusan miliar rupiah hanya dalam kurun waktu satu tahun,” tambahnya.
Sembilan Tersangka Dijerat Pidana Perjudian dan TPPU
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang membawa ancaman pidana hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Tak hanya itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang bisa mengakibatkan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar,” Tutup Djuhandani
Penulis: Sianturi
Editor: Imron rosadi