SERANG, RADAR24NEWS.COM-Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/2/2025) malam.
Sarnata terbukti bersalah dalam perkara korupsi terkait penyewaan lahan di kawasan Stadion Maulana Yusuf (MY) pada 2023, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp500 juta.
Vonis Hakim Terhadap Eks Kadisparpora Kota Serang
Ketua Majelis Hakim, Mochamad Ichwanudin, menyatakan bahwa terdakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b dalam Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun enam bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar Ichwanudin dalam putusannya.
Baca juga: Pasangan Suami Istri Pengedar Obat Keras Diamankan di Hotel Kota Serang
Selain pidana kurungan, Sarnata juga dikenai denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.
Namun, majelis hakim tidak membebankan pengembalian kerugian negara kepada Sarnata karena dinilai tidak menerima keuntungan langsung dari tindakannya.
Peran Eks Kadisparpora Kota Serang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang, Endo Prabowo, mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari permohonan yang diajukan pihak ketiga, Basyar Alhafi (dalam perkara terpisah), pada 13 Juni 2023. Dalam pengajuan tersebut, Basyar meminta izin untuk melakukan penataan sarana dan prasarana bagi pedagang di sekitar Stadion Maulana Yusuf.
Surat tersebut mendapat persetujuan dari Wali Kota Serang dan diteruskan kepada Sarnata untuk diproses lebih lanjut. Beberapa hari setelahnya, tepatnya pada 16 Juni 2023, Basyar mendatangi kantor Disparpora Serang untuk bertemu dengan sejumlah pejabat, termasuk Haznam dan Irfan Hielmy. Dalam pertemuan itu, mereka mengubah isi perjanjian sewa lahan berdasarkan arahan Basyar.
Akibat perubahan tersebut, nilai sewa lahan yang seharusnya ditetapkan sebesar Rp483,6 juta per tahun berdasarkan penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), justru dipangkas menjadi hanya Rp95,6 juta per tahun.
“Awalnya, dalam perjanjian tidak ada ketentuan tentang biaya sewa tahunan maupun bulanan. Namun, setelah mengalami revisi, nilai sewa menjadi jauh lebih kecil dari yang seharusnya,” jelas Endo.
Setelah dokumen perjanjian selesai dimodifikasi, Basyar membawa dokumen itu kepada Sarnata untuk ditandatangani. Padahal, sesuai aturan, perjanjian sewa lahan dengan nilai di atas Rp100 juta harus mendapat tanda tangan dari Wali Kota Serang. Namun, Sarnata tetap menandatangani dokumen tersebut tanpa melalui prosedur yang benar.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi