TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin bin Asip, dan Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, Ujang Karta, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan Pagar Laut Tangerang.
Selain kedua pejabat desa tersebut, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Septian Prasetyo dan Chandra Eka AW, yang bertindak sebagai penerima kuasa.
Empat Tersangka Ditetapkan Setelah Gelar Perkara
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penetapan keempat tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan mengumpulkan alat bukti yang cukup.
“Setelah dilakukan gelar perkara, kami menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Jenderal bintang satu polri ini, Selasa (18/2/2025).
Baca juga: Kades Kohod Diduga Palsukan Girik 116 Hektare Lahan Laut, Raup Rp 23,2 Miliar
Keempat tersangka dalam kasus ini adalah:
- Arsin bin Asip – Kepala Desa Kohod
- Ujang Karta – Sekretaris Desa Kohod
- Septian Prasetyo
- Chandra Eka AW – Penerima Kuasa
“Keempat tersangka ini diduga bekerja sama dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mempermudah proses pembuatan sertifikat tanah,” ujar Brigjen Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Dokumen Palsu yang Ditemukan
Berdasarkan hasil penyelidikan, keempat tersangka diduga telah membuat berbagai dokumen palsu yang digunakan dalam permohonan sertifikat tanah. Beberapa dokumen yang dipalsukan meliputi:
- Girik
- Surat Pernyataan Fisik Tanah
- Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa
- Surat Keterangan Tanah
- Surat Keterangan Kesaksian
- Surat Kuasa Pengurusan Permohonan Sertifikat
“Dokumen-dokumen palsu itu dibuat oleh Kepala Desa, dan Sekretaris Desa Kohod dalam rentang waktu Desember 2023 hingga November 2024,” ungkapnya.
Modus Pemalsuan Sertifikat Tanah
Pemalsuan sertifikat ini dilakukan dengan mengajukan permohonan pengukuran tanah melalui Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) yang dipimpin oleh Raden Lukman Fauzi Parikesit. Hasil dari praktik ilegal ini adalah diterbitkannya 260 Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga Desa Kohod.
Brigjen Djuhandhani memastikan bahwa penyidik Bareskrim Mabes Polri akan melengkapi administrasi penyidikan dan melanjutkan langkah-langkah hukum berikutnya.
“Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi untuk melakukan pencekalan terhadap para tersangka,” tambahnya.
Pengacara Kades dan Septian Belum Merespons
Hingga berita ini ditayangkan, salah seorang pengacara Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, yakni Rendi Kurniawan, belum memberikan tanggapan. Tim Radar24news.com telah mencoba menghubungi melalui pesan WhatsApp dan panggilan telepon, tetapi belum mendapatkan respons.
Sementara itu, nomor kontak Septian Prasetyo dalam kondisi tidak aktif sehingga belum ada keterangan resmi dari pihaknya.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi