TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Setelah sempat menghilang dan mangkir dari tugasnya, Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, akhirnya muncul ke publik. Ia memberikan klarifikasi terkait penggeledahan rumahnya oleh Bareskrim Polri pada Senin, 10 Februari 2025.
Muncul didampingi dua kuasa hukum pada Jumat (14/2/2025) malam, Arsin membantah kabar bahwa dirinya sengaja menghindari penggeledahan yang berkaitan dengan kasus pagar laut di wilayahnya.
Mengaku Tidak Tahu Ada Penggeledahan Polisi
Kuasa hukum Arsin, Yunihar, menegaskan bahwa kliennya saat itu tidak berada di rumah maupun kantor desa karena ada kegiatan di luar Desa Kohod. Namun, ia memastikan Arsin tidak pergi ke luar negeri, melainkan tetap berada di sekitar Tangerang.
“Beliau meninggalkan rumah sekitar pukul 09.30 pagi untuk keperluan lain di wilayah Tangerang. Saat penggeledahan berlangsung, beliau memang sedang tidak berada di Desa Kohod,” ujar Yunihar.
Baca juga: Terungkap! Polisi Temukan Bukti Baru dalam Kasus Pagar Laut Tangerang
Ia menambahkan, jika Arsin mengetahui adanya penggeledahan, ia pasti akan hadir. “Kami baru berkomunikasi kembali keesokan harinya, dan beliau juga kaget saat diberitahu bahwa rumahnya digeledah,” lanjutnya.
Mangkir dari Panggilan Polisi
Sebelumnya, Arsin tidak memenuhi panggilan dari Bareskrim Polri untuk memberikan klarifikasi terkait kasus pagar laut. Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menyebut bahwa pihaknya telah mengundang Arsin untuk memberikan keterangan, namun ia tidak hadir.
“Kami sudah mengirim surat undangan Kepala Desa Kohod untuk klarifikasi, tapi yang bersangkutan belum hadir,” ungkap Djuhandhani pada Selasa (4/2/2025).
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan saat itu masih bersifat undangan dalam tahap penyelidikan. Namun, setelah kasus naik ke tahap penyidikan, pemanggilan akan memiliki konsekuensi hukum yang lebih serius.
Siap Lakukan Pemanggilan Paksa
Djuhandhani menegaskan bahwa setelah naiknya kasus ke tahap penyidikan, penyidik siap melakukan pemanggilan paksa jika Arsin tetap tidak kooperatif. Polisi menemukan unsur pidana dalam kasus ini, yakni dugaan pemalsuan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
“Jika yang bersangkutan tetap tidak memenuhi panggilan, kami siap mengambil langkah hukum termasuk upaya paksa,” tegasnya.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi