TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejakasaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Tangerang. Dugaan praktik penyalahgunaan anggaran ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.271.596.502.
Dua Tersangka Korupsi APBDes Ditangkap
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Doni Saputra, mengonfirmasi bahwa dua tersangka berinisial AI dan HK telah ditetapkan dalam kasus ini.
“Ditetapkan dua orang tersangka berinisial AI dan HK,” ujar Doni dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (12/2/2025) malam.
AI diketahui bertugas sebagai operator Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, sementara HK adalah operator Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
Modus Korupsi dan Besaran Kerugian Negara
Kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana korupsi melalui sistem pencairan APBDes di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang. Dari hasil penyelidikan, AI diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 789.810.815, sedangkan HK merugikan negara hingga Rp 481.785.687.
“Sebagai tindak lanjut, jaksa penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka di Rutan Kelas I Tangerang, selama 20 hari ke depan,” terang Doni.
Baca juga: Kejari Tangerang Usut Penyimpangan APBDes 2024, Kantor DPMPD Digeledah
Proses Hukum yang Berlaku
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penggeledahan Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang melakukan penggeledahan di kantor DPMPD Kabupaten Tangerang pada Senin, 10 Februari 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi pencairan APBDes 2024.
“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-412/M.6.12/Fd.1/02/2025,” jelas Doni.
Tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Tangerang menggeledah ruang Administrasi Pemerintahan Desa (ADPEMDES) di Kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, yang berlokasi di Komplek Perkantoran Pemda Kabupaten Tangerang, Kecamatan Tigaraksa.
Penulis: Yulia
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram