JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018. Setelah menetapkan Isa Rachmatarwata (IR), Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan, sebagai tersangka, tim penyidik kini memeriksa tiga orang saksi pada Selasa, 11 Februari 2025.
Tiga Saksi Kunci yang Diperiksa
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara. Berikut tiga saksi yang diperiksa:
1️⃣ DSK – Mantan Kepala Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Juni 2007 – Juli 2008).
2️⃣ IKHP – Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Koordinator Perekonomian RI.
3️⃣ DK – Kepala Bidang Pemeriksaan Penilai Aktuaris dan Profesi Keuangan Lainnya di Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan RI.
“Pemeriksaan terhadap ketiga saksi ini bertujuan untuk mengungkap lebih lanjut modus dugaan korupsi yang merugikan negara serta memperjelas peran masing-masing pihak dalam skandal tersebut,” jelas Harli.
Baca juga: Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi dalam Kasus Korupsi Jiwasraya
Peran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata diduga terlibat dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya, yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Skandal Jiwasraya sendiri telah menyeret beberapa nama besar dalam dunia keuangan dan investasi nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut, dan siap mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram