SERANG, RADAR24NEWS.COM-Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Kedua pelaku, berinisial MA (39) dan NU (35), ditangkap di sebuah hotel di Kota Serang pada Kamis dini hari, 6 Februari 2025.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 1.280 butir pil hexymer dan tramadol yang disimpan dalam tas milik pasangan tersebut. Kepala Satresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, mengatakan bahwa mereka diamankan sekitar pukul 02.00 WIB ketika diduga sedang menunggu pembeli.
“Pasangan ini berasal dari Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Mereka kami amankan di lokasi karena diduga sedang bersiap untuk transaksi,” ujar AKP Bondan Rahadiansyah, Senin (10/2/2025).
Baca juga: Pengedar Sabu Asal Pasar Kemis Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Lengkapnya
Berawal dari Laporan Masyarakat
Penangkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar lokasi kejadian. Berdasarkan laporan tersebut, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka.
“Tersangka MA ditangkap di area luar hotel, sementara NU ditemukan di dalam kamar. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ribuan butir obat terlarang dalam tas mereka,” jelas Bondan.
Pengakuan Pelaku dan Asal Obat Keras
Dalam pemeriksaan awal, pasangan tersebut mengakui bahwa mereka baru sekitar satu bulan menjalankan bisnis ilegal ini. Keduanya mengaku terpaksa melakukannya karena faktor ekonomi.
Menurut pengakuan mereka, obat-obatan ini diperoleh dari seorang wanita yang mereka temui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat. Namun, mereka tidak mengetahui secara pasti identitas atau tempat tinggal wanita tersebut.
“Mereka mendapatkan stok obat dari seorang wanita yang sering mereka temui di sekitar Stasiun Angke, Jakarta Barat. Namun, mereka tidak mengetahui lebih jauh mengenai identitasnya,” tambah Bondan.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan peredaran obat ilegal ini. Kami juga mengimbau masyarakat agar melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi obat terlarang,” tutupnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram