JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Pada Senin, 10 Februari 2025, penyidik memeriksa tiga saksi kunci terkait kasus ini guna memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan. Kasus ini menyeret Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka utama.
Tiga Saksi yang Diperiksa
Menurut Kejagung, saksi yang diperiksa memiliki posisi strategis di PT Asuransi Jiwasraya selama periode yang berbeda, yaitu:
- LS – Kepala Bagian Pengembangan Dana Divisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 1 Oktober 2007 hingga 31 Oktober 2011.
- MZ – Direktur Sumber Daya Manusia dan Kepatuhan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode Mei hingga November 2018.
- DYA – Direktur Pemasaran PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008 hingga 2018.
Ketiga saksi diperiksa untuk memberikan keterangan seputar dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana investasi perusahaan.
Diberitakan Sebelumnya: Penetapan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Isa Rachmatarwata (IR) sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Isa saat ini menjabat sebagai Direktur Jenderal Anggaran di Kementerian Keuangan. Kejagung menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat, 7 Februari 2025, setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap dirinya sebagai saksi.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan IR dalam kasus tersebut saat ia menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) periode 2006-2012.
“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan IR sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat dalam penyimpangan pengelolaan investasi Jiwasraya yang menyebabkan kerugian negara,” ujar Abdul Qohar dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Baca juga: Mengejutkan! Dirjen Anggaran Kemenkeu Resmi Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
Proses Hukum Terus Berjalan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa pemeriksaan saksi merupakan langkah penting untuk mengusut tuntas dugaan korupsi yang terjadi.
“Kami terus mendalami aliran dana serta peran masing-masing pihak dalam kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru,” ujar Harli kepada wartawan, Senin (10/2/2025).
Menurut Harli, Kejagung berkomitmen penuh untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan akuntabel.
“Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan,” tambahnya.
tim R24
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram