TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan penggeledahan di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (10/2/2025). Penggeledahan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah Tahun 2024.
Penggeledahan Kantor DLHK Tangsel dan PT Ella Pratama Perkasa
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresa, membenarkan bahwa tim penyidik melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan dan penyitaan terkait perkara tersebut.
“Tim Penyidik Kejati Banten telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proyek pengelolaan sampah DLHK Tangsel tahun 2024,” ujar Rangga.
Baca juga: 6.177 PPPK di Kota Tangsel Belum Terima TPP, Ini Penyebabnya
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi utama, yaitu:
- Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan di Jalan Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangsel.
- Kantor PT Ella Pratama Perkasa di Jl. Salem I No.200, RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangsel.
Penyitaan Dokumen untuk Alat Bukti
Dalam proses penggeledahan, tim penyidik Kejati Banten menyita sejumlah dokumen penting yang berkaitan dengan proyek tersebut. Dokumen-dokumen ini akan digunakan sebagai alat bukti dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Beberapa dokumen yang disita akan dianalisis lebih lanjut untuk mendalami indikasi penyimpangan dalam proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah ini,” tambah Rangga.
Penulis dan Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram