TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Seorang pemuda berinisial T (25) asal Kampung Pondok, Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pasar Kemis. Tersangka diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu yang telah beroperasi di wilayah tersebut.
Kronologi Penangkapan Pengedar Sabu di Pasar Kemis
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Syamsul Bahri, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran narkoba di sekitar wilayah tersebut.
“Berdasarkan informasi dari warga, kami langsung melakukan penyelidikan terkait aktivitas tersangka,” ujar Syamsul Bahri, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Distribusi Gas Elpiji 3Kg
Setelah memastikan tersangka memang terlibat dalam peredaran sabu, tim Satreskrim Polsek Pasar Kemis bergerak cepat dengan menggerebek rumahnya di Kampung Pondok, Sindang Panon.
“Dalam penggerebekan itu, kami berhasil mengamankan sabu seberat 70-80 gram yang sudah dikemas dalam plastik kecil siap edar,” ungkapnya.
Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Pasar Kemis untuk diperiksa lebih lanjut.
Jaringan Pengedar Sabu Tangerang, Polisi Buru Satu DPO
Dalam pemeriksaan, tersangka T mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial R. Namun, setelah mengetahui penangkapan T, R melarikan diri. Saat ini, polisi telah memasukkan R dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami sudah menetapkan R sebagai buronan dan sedang melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan peredaran sabu ini,” tegas Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan tersangka, setiap kali mengedarkan sabu, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp2 juta hingga Rp3 juta per transaksi.
Hukuman Pengedar Sabu di Tangerang
Akibat perbuatannya, tersangka T dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Ayat 2 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 tentang peredaran narkotika.
“Ancaman hukuman bagi tersangka bisa mencapai 20 tahun penjara,” pungkas Syamsul Bahri.
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi