SERANG, RADAR24NEWS.COM–Mantan Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang, Sarnata, menghadapi tuntutan 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan lahan kosong di lingkungan Stadion Maulana Yusuf (MY).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Endo Prabowo, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah dalam tindak pidana korupsi yang merugikan negara,” kata Endo saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Serang, ditulis Rabu (5/2/2025).
Baca juga: Buron Kasus Korupsi, Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi Ditangkap di Jakarta
Tuntutan Hukuman bagi Sarnata
Berdasarkan tuntutan JPU, Sarnata dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp107 juta.
Jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka hartanya akan disita dan dilelang. Jika jumlahnya masih tidak mencukupi, maka hukuman tambahan 2 tahun 10 bulan penjara akan diberlakukan.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka hukumannya akan bertambah,” lanjut Endo.
Terdakwa Lain Juga Dituntut Hukuman Berat
Selain Sarnata, terdakwa lain dalam kasus ini adalah Basyar Alhafi, seorang pengusaha yang menjadi penyewa lahan stadion. Basyar dituntut 5 tahun 3 bulan penjara dengan subsider 4 bulan serta denda Rp200 juta.
Basyar juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp456 juta, dan jika tidak mampu melunasinya, ia akan menjalani tambahan 3 tahun 6 bulan penjara.
Modus Korupsi Penyewaan Lahan Stadion
Kasus ini bermula ketika pada 12 Juni 2023, Basyar mengajukan surat permohonan kepada Wali Kota Serang saat itu, Syafrudin. Surat tersebut kemudian diteruskan kepada Sarnata selaku Kadisparpora untuk ditindaklanjuti.
Namun, dalam pelaksanaannya, Sarnata menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Basyar tanpa prosedur yang benar. Sesuai aturan, sebelum mengelola aset pemerintah, pihak ketiga wajib membayarkan uang sewa minimal dua hari sebelum penandatanganan PKS.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa uang sewa tersebut tidak pernah dibayarkan, sehingga tidak ada pemasukan ke rekening kas umum daerah. Berdasarkan hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), potensi pendapatan yang seharusnya diterima pemerintah mencapai Rp483 juta, namun dana tersebut tidak masuk.
Kerugian Negara Mencapai Rp564 Juta
Hingga 9 Agustus 2024, Basyar telah membangun 71 kios di area stadion dengan tarif sewa Rp12 juta per kios untuk jangka waktu 5 tahun. Dari jumlah kios tersebut, uang yang berhasil dikumpulkan Basyar mencapai Rp456,7 juta.
Akibat skema kerja sama ilegal ini, negara mengalami kerugian hingga Rp564 juta. Hal ini terjadi karena perjanjian sewa-menyewa dilakukan tanpa mengikuti perhitungan resmi dari KJPP, sehingga harga sewa yang ditetapkan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sidang Lanjutan Menunggu Putusan Hakim
Dengan adanya tuntutan ini, Sarnata dan Basyar kini tinggal menunggu putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang akan digelar dalam waktu dekat.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dan kelalaian dalam pengelolaan aset daerah, yang berujung pada kerugian besar bagi negara.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi