LEBAK, RADAR24NEWS.COM–Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Aan Rosmana, hingga kini belum ditahan meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga di Kabupaten Lampung Timur. Kasus ini menjeratnya saat masih menjabat sebagai Kepala BPN Lampung Timur.
Berdasarkan informasi dari sumber internal BPN Kabupaten Lebak, status tersangka Aan sudah diketahui oleh banyak pihak, termasuk Kantor Wilayah (Kanwil) ATR/BPN Banten dan Kementerian ATR/BPN.
“Semua kepala kantor BPN se-Indonesia juga sudah tahu soal ini,” ungkap sumber yang enggan disebutkan namanya kepada radar24news.com, Rabu (5/2/2025).
Biasanya, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersangkut kasus hukum akan dinonaktifkan dari jabatannya hingga ada putusan hukum tetap (inkrah). Namun, hal ini tampaknya tidak berlaku bagi Aan, yang hingga kini masih menjabat sebagai Kepala BPN Lebak.
“Seharusnya dinonaktifkan dulu, tapi buktinya dia masih menjabat seperti biasa,” tambahnya.
Polda Lampung dan Kejati Belum Beri Penjelasan
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, tidak membantah bahwa Aan telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ia meminta waktu untuk memberikan perkembangan terbaru terkait kasus tersebut.
“Sabar ya, mohon waktu,” ujarnya singkat saat dihubungi melalui pesan WhatsApp.
Hal serupa juga disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Ricky Ramadhan. Ia belum bisa memberikan pernyataan apakah kasus ini sudah masuk tahap Pemberitahuan Hasil Penyidikan Lengkap (P21) atau masih dalam tahap penyidikan di Polda Lampung.
“Saya masih cuti sampai tanggal 10 Februari, nanti setelah masuk saya cari informasi lebih lanjut,” ujarnya saat dihubungi via telepon.
Baca juga: Gas Elpiji 3 Kilogram Langka, Masyarakat Lebak Beralih ke Kayu Bakar
Kronologi Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lampung
Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk proyek Bendungan Margatiga mulai diselidiki sejak tahun 2022. Dugaan awal mengarah pada adanya manipulasi jumlah tanaman dan tumbuhan yang diklaim pemilik lahan untuk mendapatkan ganti rugi lebih besar. Akibatnya, negara dirugikan miliaran rupiah.
Pada Januari 2023, kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan dengan puluhan saksi telah diperiksa, mulai dari warga hingga pejabat terkait.
Puncaknya, pada Mei 2024, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka:
- Aan Rosmana (AR) – Mantan Kepala BPN Lampung Timur periode 2020-2022 sekaligus Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah.
- AS – Mantan Kepala Desa Trimulyo yang diduga terlibat dalam titipan tanam tumbuh.
- IN – Pihak yang juga terlibat dalam titipan tanam tumbuh.
- OT – Satgas B yang bertugas dalam pembebasan lahan.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian negara hingga Rp43,4 miliar.
Aan Rosmana Masih Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Aan Rosmana belum memberikan tanggapan terkait statusnya sebagai tersangka. Saat wartawan mencoba mengonfirmasi ke kantornya, staf keamanan mengatakan bahwa Aan baru saja meninggalkan kantor.
“Beliau barusan keluar,” ujar seorang Satpam di Kantor BPN Lebak.
Saat ditanya apakah bisa dihubungi langsung, petugas keamanan menolak memberikan nomor kontak Aan. (tim r24)



































