LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Sahara (44), scurity atau satpam di Perumahan Cluster Park Lie Citra Maja Raya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak divonis penjara 3 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Sahara dinilai terbukti bersalah telah membantu membawa Warga Negara Indonesia (WNI) dengan maksud untuk di eksploitasi di luar wilayah Indonesia.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Rangkasbitung, dengan putusan Nomor 146/Pid.Sus/2024/PN Rkb, selain hukuman 3 tahun, pria asal Kampung Cangkek, Desa Pasir Kembang, Kecamatan Maja itu dihukum denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp250 juta,” ujar Ketua Majelis Hakim Novita Witri dalam amar putusannya dikutip, Senin (3/2/2025).
Baca juga: Ayah Gorok Putri Kandung, Hakim Jatuhkan Hukuman Mati di PN Serang
Majelis hakim menilai, Sahara terbukti pasal 10 juncto pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Dengan membantu membawa WNI ke luar negeri dengan maksud untuk di eksploitasi.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” katanya.
Jaksa Ajukan Banding
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Alkindy Erada Qifta mengatakan, Sahara sebelumnya dituntut 6 tahun penjara, dengan denda sebesar Rp250 juta. Namun hakim memvonis 3 tahun penjara.
“Tuntutanya 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan,” ujarmya.
Alkindy mejelaskan, pihaknya mengajukan banding dalam perkara tersebut karena karena terdapat perbedaan tuntutan pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Rangkasbitung.
“Berkas banding sudah dikirim pada Jumat, 24 Januari 2025,” terangnya.
Peran Sahara dalam Kasus Ini
Menurut informasi yang diperoleh, Abay dan Safiq mendapatkan dana sebesar Rp20 juta dari seorang pria bernama Mr. Ali di Jakarta. Dana tersebut digunakan untuk biaya operasional, termasuk menyewa rumah di Cluster Park Lie Citra Maja Raya. Unag tersebut juga dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan para calon TKW selama di penampungan. Para calon TKI itu rencananya akan dikirim ke Arab Saudi dan Dubai sebagai asisten rumah tangga, tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa didaftarkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker).
Dalam kasus ini, Sahara berperan sebagai penjaga penampungan dan bertugas mengawasi para calon TKW agar tidak melarikan diri. Sebagai imbalannya, ia dijanjikan upah sebesar Rp1 juta per bulan oleh Abay Sobariah.
Namun, sebelum para calon pekerja dikirim ke luar negeri, polisi berhasil menggerebek lokasi tersebut. Dalam operasi itu, petugas mengamankan empat calon TKW bernama Ayu, Raodah, Remiwati, dan Ningsih Amanda Putri, serta pasangan Abay Sobariah dan Safiq. (tim r24)