SERANG,RADAR24NEWS-Dua pejabat di Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terjerat kasus hukum. Akibatnya, kedua pejabat tersebut diberhentikan sementara dari jabatannya. Mereka juga hanya menerima gaji separuhnya, sampai dengan kasus hukumnya inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kepala Bidang Mutasi Promosi dan Penilaian Kinerja pada Badan Kepegawaian Pengembanga, dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang R. Hudan Muchtadi mengatakan, tahun 2024 tidak ada Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Serang yang diberhentikan.
Hanya ada dua pejabat yang diberhentikan sementara, karena terjerat kasus hukum. Kedua pejabat itu memiliki jabatan Kepala Dinas dan lurah. Pria yang akrab dipanggil Hudan enggan menyebutkan nama kedua pejabat tersebut.
“Berdasarkan data kami, tahun 2024 tidak ada ASN Pemkot Serang yang diberhentikan. Ada dua, itu pun hanya diberhentikan sementara. Nanti saja kalau sudah inkrah disebutkan (nama dua pejabatnya),” ungkap Hudan kepada wartawan, Senin (27/1/2025).
Baca juga: Pasar Kepandean Jadi Lokasi Baru Pedagang Taman Sari Kota Serang
Perkembangan kasus hukum kedua pejabat tersebut, saat ini masih proses sidang di pengadilan. Pemkot Serang belum bisa memutuskan pemberhentian tetap terhadap mereka dalam statusnya sebagai ASN. Kecuali sudah memiliki keputusan hukum tetap, dan dipidana penjara diatas dua tahun.
“Kalau kasus korupsi itu bisa diberhentikan tetap, meski pun pidananya dibawah dua tahun. Tapi kalau kasus hukum lainnya harus diatas dua tahun, itu aturannya,” jelasnya.
Pemkot Serang, hanya memberikan separuh gaji kepada kedua pejabat yang tersandung kasus hukum tersebut. Namun jika dalam persidangan kedua pejabat itu diputuskan tidak bersalah, seluruh gajinya akan kembali diberikan.
“Saat ini kedua pejabat itu hanya diberikan 50 persen dari total gajinya, karena mereka tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan jabatan. Tapi kalau diputuskan tidak bersalah, kembali akan diberikan penuh (gajinya),” tutupnya. (agus/imron)