Buron Kasus Korupsi, Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi Ditangkap di Jakarta
JAKARTA, RADAR24NEWS.COM – Mantan Direksi PT Sulawesi Barat Malaqbi, berinisial IAS ditangkap Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI), Kejakasaan Agung (Kejagung). Buronan kasus korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah (Perusda), Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat tersebut di Jalan Luwet, Kramat Jati, Jakarta Timur.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat menetapkan IAS sebagai tersangka sejak tahun 2023. Selain IAS, Kejati Sulawesi Barat juga menetapkan Direktu PT Sulawesi Barat Malaqbi, berinisial AR sebagai tersangka pada 30 November 2023.
“Tim SIRI Kejagung, dan penyidik Kejati Sulawesi Barat berhasil mengamankan buronan korupsi dana penyertaan modal PT Sulawesi Barat Malaqbi, di Jakarta Timur. Inisialnya IAS,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) kejagung, Harli Siregar pada Jumat (24/1/2025).
Baca juga: DPO Korupsi Kantor Pos Amuntai Dibekuk Kejaksaan di Jaksel
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan sejumlah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat. Dokumen tersebut meliputi:
Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-221/P.6/Fd.2/03/2023 tertanggal 1 Maret 2023.
- Nota Dinas Asisten Tindak Pidana Khusus Nomor: B-370/P.6.5/Fd.2/07/2023 tertanggal 28 Juli 2023 terkait pencarian saksi.
Beberapa Surat Panggilan Saksi, antara lain:
- SP-406/P.6.5/Fd.2/03/2023 (3 Maret 2023).
- SP-03/P.6.5/Fd.2/03/2023 (9 Maret 2023).
- SP-69/P.6.5/Fd.2/05/2023 (5 Mei 2023).
- SP-72/P.6.5/Fd.2/05/2023 (10 Mei 2023).
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana penyertaan modal yang dilakukan oleh PT Sulawesi Barat Malaqbi (Perseroda) pada periode 2018–2021. Akibat dari tindakan tersebut, negara dirugikan sebesar Rp867 juta,” Jelan Harli.
Sikap Kooperatif Mempermudah Proses Penangkapan
Saat diamankan, IAS bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan. Setelah penangkapan, IAS langsung diserahterimakan kepada Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Tim SIRI Kejagung langsung menyerahkan tersangka kepada penyidik Kejati Sulawesi Barat, untuk diproses hukum,” tutupnya. (imron)