SERANG, RADAR24NEWS.COM-Masih ingat kasus ayah membunuh putri kandungnya di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang?. Persidangan kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dan pada Kamis (23/1/2025) kemarin, Agus sudah dijatuhi vonis dengan hukuman mati.
““Menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa karena terbukti bersalah,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bony Daniel sembari mengetuk palu.
Vonis ini dijatuhkan karena Agus terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana yang keji dan tidak berperikemanusiaan. Menurut Bony, tindakan Agus secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Perbuatan tersebut dinilai sangat kejam dan membahayakan masyarakat jika ia kembali dilepaskan.
“Perbuatan terdakwa tergolong sadis dan membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Ayah Harus Jadi Pelindung, Bukan Tebar Ancaman

Majelis Hakim menyatakan bahwa sebagai seorang ayah, Agus seharusnya menjadi pelindung bagi anaknya, bukan justru menjadi ancaman. Tindakan tersebut mencerminkan hilangnya moralitas dan rasa kemanusiaan dari seorang ayah terhadap darah dagingnya sendiri.
“Sebagai ayah, terdakwa memiliki kewajiban untuk melindungi anaknya. Namun, dalam kasus ini, ia justru menjadi ancaman bagi kehidupan anaknya,” ujar Bony.
Hakim juga menegaskan bahwa tidak ada satu pun hal yang meringankan vonis terhadap terdakwa. Oleh karena itu, hukuman mati dianggap sebagai keputusan yang setimpal.
Kronologi Peristiwa
Sekedar diketahui, kejadian tragis ini bermula pada Selasa dini hari, 18 Juni 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu, terdakwa terbangun dari tidurnya dan memiliki niat untuk menyembelih anaknya, NL. Agus kemudian mengambil sebilah golok yang disimpan di dalam lemari.
“Dengan golok tersebut, terdakwa menggorok leher anaknya yang sedang tertidur pulas. Luka yang ditimbulkan sangat parah, hingga leher anaknya nyaris putus,” papar Bony.
Setelah melakukan tindakan keji itu, Agus melarikan diri ke arah sawah dan kebun di sekitar tempat tinggalnya. Aparat kepolisian yang dibantu warga akhirnya berhasil menangkap Agus di Kampung Wangun, Desa Batukuwung, Kecamatan Padarincang, pada Minggu, 28 Juli 2024, sekitar pukul 23.30 WIB.
Terdakwa Dinyatakan Sadar Tidak Ganguan Mental
Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli kejiwaan, Agus dinyatakan sehat secara mental dan mampu mempertanggungjawabkan tindakannya. Hal ini menjadi dasar bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman berat.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa terdakwa dalam kondisi sadar dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya. (agus/imron)