JAKARTA, RADAR24NEWS-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” jelas Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
Baca juga: Korupsi Tanah Yayasan di Palembang, Kerugian Negara Capai Rp11,76 Miliar
Dua saksi yang diperiksa adalah:
- OT, Operational Risk Division PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
- MY, Staf Marketing Duta Palma Group periode 2018–2023.
Daftar Perusahaan yang Terlibat
Harli menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah perusahaan di bawah PT Duta Palma Group yang telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi, yaitu:
- PT Palma Satu (TPK & TPPU)
- PT Siberida Subur (TPK & TPPU)
- PT Banyu Bening Utama (TPK & TPPU)
- PT Panca Agro Lestari (TPK & TPPU)
- PT Kencana Amal Tani (TPK & TPPU)
- PT Asset Pacific (TPPU)
- PT Darmex Plantations (TPPU)
“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena tidak hanya terkait dugaan korupsi, tetapi juga praktik pencucian uang yang merugikan keuangan negara,” ujar Harli.
Komitmen Kejaksaan Agung
Harli menegaskan, Kejaksaan Agung akan terus menggali informasi dari saksi-saksi dan alat bukti untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada. “Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini hingga tuntas demi kepentingan negara dan keadilan,” tambahnya. (imron)