KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Jumlah Narapidana atau Napi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang di Kelurahaan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang hingga pada Rabu (22/1/2025), menyentuh angka 120 persen. Idealnya, Rutan Serang hanya mampu menampung sebanyak 250 Napi. Namun saat ini terdapat sebanyak 570 Napi,
Menyikapi hal tersebut, Kepala Rutan Kelas II B Marthen Buta Butar menyatakan bahwa pihaknya memindahkan Napi ke Rutan atau Lapas lain. Hal ini dilakukan selain untuk mengurangi over kapasitas dan juga meningkatkan pembinaan.
“Pemindahan itu dilakukan untuk mengurangi kapasitas di Rutan Serang. Sekarang terdapat 570 Napi yang seharusnya berkapistas 250 Napi,” kata Marhen kepada wartawan.
Selain melakukan mutasi para Napi, Rutan Serang saat ini sedang melakukan asesmen Napi yang akan mengajukan amnesti kepada Presiden Prabowo. Menurut Marthen, terdapat 12 napi yang diusulkan amnesti.
“Berdasarkan penilaian ada 12 napi yang akan diusulkan amnesti,” katanya.
Kriteria Narapidana Diusulkan Amnesti
Marthen menjelaskan bahwa tidak semua memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan menerima amnesti. Mereka yang masuk dalam kategori diantaranya:
- Narapidana berusia di atas 70 tahun,
- Narapidana dengan penyakit kronis,
- Narapidana dengan disabilitas intelek,
- Narapidana kasus tertentu, seperti pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau perlindungan narkotika sesuai Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, terkait dengan kasus-kasus serius seperti perlindungan anak, tindak pidana korupsi, penipuan, dan terorisme tidak termasuk dalam pengajuan amnesti.
“Tidak semua napi bisa mengusulkan amnesti, hanya terpidana dengan kasus tertentu yang bisa diusulkan,” ujarnya. (agus/imron)