TANGERANG, RADAR24NEWS.COM – Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan obat keras jenis Excimer dan Tramadol di sebuah lahan kosong di Jl. Insinyur Sutami 168, Karang Anyar, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang. Operasi yang dilakukan pada Sabtu (16/1/2025) ini berujung pada penangkapan 10 pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
“Kami langsung menindaklanjuti laporan dengan penyelidikan mendalam. Sekitar pukul 11.00 WIB, tim berhasil menangkap 10 pria yang diduga terlibat,” ujar Kombes Yudhis kepada wartawan berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu (19/1/2025).
Baca juga: Tawuran Antar Pelajar di Serang, Satu Tewas, Dua Pelaku Ditangkap
Barang Bukti dan Penangkapan
Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 250 butir obat keras jenis Excimer
- 193 butir obat keras jenis Tramadol
- 7 unit telepon genggam
- 4 unit sepeda motor
- Uang tunai sebesar Rp15.000
Kesepuluh pelaku yang diamankan berinisial SA, MA, SM, SF, DR, BH, AN, AS, AB, dan MH. Mereka kini berada di bawah tahanan Mapolda Banten untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Dugaan Pelanggaran Hukum
Kombes Yudhis menjelaskan bahwa para pelaku diduga memproduksi dan mendistribusikan obat-obatan keras yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
“Kegiatan mereka melanggar Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya.
Langkah Tegas Polda Banten
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk memberantas jaringan penyalahgunaan obat keras yang merugikan masyarakat. “Kami akan mengusut jaringan ini hingga tuntas dan memastikan mereka yang bertanggung jawab mendapat hukuman yang setimpal,” tegas Kombes Yudhis.
Saat ini, penyelidikan masih berlangsung guna mengungkap jaringan yang lebih luas terkait kasus ini. (yulia/imron)