KABUPATEN PANDEGLANG, RADAR24NEWS.COM-Pejabat kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten berinisial ES dijebloskan ke penjara. Hal tersebut dilakukan setelah penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan ES sebagai tersangka dugaan korupsi sebesar Rp1,6 miliar.
Diketahui, dugaan korupsi ini dilakukan ES saat mejabat sebagai Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia atau KPRI Pedoman Pandeglang periode 2016-2020.
Kepala Kejari Pandeglang Aco Rahmadi Jaya menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi di KPRI Pedoman Pandeglang ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah menerima laporan tersebut, tim Tindak Pidana Khusus (Pidusus) Kejari Pandeglang melakukan penyelidikan.
“Awalnya, kami menerima laporan masyarakat terkait dugaan korupsi di KPRI Pedoman. Kemudian tim Pidsus selanjutnya melakukan penyelidikan,” jelasnya kepada wartawan, Kamis (16/01/2025).
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Pandeglang sudah meminta keterangan saksi sebanyak 170 orang. Selain itu, penyidik juga mendatangkan saksi ahli dari Kantor Akuntan Publik untuk melakukan perhitungan kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut. Hasilnya, ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar.
“Setelah meminta keterangan sebanyak 170 saksi, dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp1,6 miliar. Kemudian berdasarkan gelar perkara, kami menetapkan ES sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Pandeglang,” jelasnya.
Modus korupsi yang dilakukan ES, kata Aco, dengan cara melakukan markup nasabah dan juga ditemukan nasabah fiktif KPRI Pedoman Pandeglang. Akibatnya perbuatan tersangka terjadi kredit macet sehinga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,6 Miliar.
“Jadi modusnya dengan cara membesarkan pinjaman nasabah. Misalnya, nasabah hanya meminjam Rp30 juta tetapi dimarkup menjadi Rp50 juta. Ada juga nasabah yang fiktif,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, penyidik Kejari Kabupaten Pandeglang menjerat tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (imron)