KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Identitas oknum guru yang ngamuk dan acungkan pistol ke warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak terungkap. Dia adalah Septi Danamiharja alias Ibing (45). Diketahui, Ibing merupakan guru di salah satu Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Kecamatan Cijaku yang berstatus Pegawai Negri Sipil (PNS).
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Lebak Iptu Andi Kurniady mengatakan, pihaknya sudah menetapkan Ibing sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 335 tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 lantaran memiliki senjata api tanpa izin alias ilegal.
“Sudah kita tetapkan tersangka dijerat dua pasal sekaligus, yakni pasal 335 dan Undang-undang Darurat,” kata Andi kepada wartawan, Kamis (5/1/2023).
Menurutnya, kepemilikan pistol air softgun didapatkan tersangka dari temannya yang dibeli melalui toko online. Namun setelah diperiksa ternyata pistol air softgun tersebut sudah dalam keadaan rusak atau tidak berpungsi.
“Berdasarkan keterangan tersangka, pistol air softgun itu didapat dari temannya yang dibeli dari toko online. Tapi ternyata pistol air softgun itu sudah rusak, tersangka bawa untuk nakut-nakuti saja,” teranya.
Terkait pernyataan keluarganya yang menyebutkan tersangka mengalami ganguan jiwan, Andi membantahnya. Sebab berdasarkan pemeriksaan medis RSUD Dr Adjidarmo Rangkasbitung, tersangka ternyata positif mengkonsumsi obat yang mengadung zat benzodiazepine.
“Tersangka mengamuk itu bukan mengalami ganguan jiwa, tapi terpengaruh obat keras yang mengandung zat benzodiazepine,” tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, oknum guru mengamuk mengacungkan pistol serta memukuli beberapa warga Kecamatan Malingping lantran tidak terima ditegur saat menerobos kemacetan di Jalan Raya Malingping-Bayah, tepatnya di Kampung Simpang, Desa Cilangkahan.
Diketahui, di Jalan Raya Malingping-Simpang sedang ada perbaikan sehingga diberlakukan sistem buka tutup jalan. (sur/agus)