SERANG, RADAR24NEWS.COM–Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang mengambil langkah tegas dengan tidak memperpanjang kontrak enam pegawai honorer. Keputusan ini diambil karena mereka terbukti melakukan pelanggaran indisipliner berat.
Sekretaris BPBD Kabupaten Serang, Ade Ivan Munasyah, menjelaskan bahwa keenam honorer tersebut tidak lagi dipekerjakan akibat ketidakhadiran mereka selama tiga bulan berturut-turut.
“Pelanggarannya sudah tergolong berat karena mereka tidak masuk kerja selama tiga bulan tanpa keterangan. Secara aturan, akumulasi absensi mereka sudah melebihi batas yang ditentukan,” ungkap Ade Ivan, Jumat (14/2/2025).
Sudah Sering Diberi Peringatan
Ivan menambahkan bahwa sebelum keputusan pemecatan diambil, pihak BPBD sudah memberikan berbagai teguran dan pembinaan kepada keenam pegawai tersebut. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan.
“Kami sudah berkali-kali memberikan peringatan dan pembinaan, tapi tetap tidak ada perubahan. Kami sudah cukup bersabar, tapi mereka tidak menunjukkan komitmen untuk memperbaiki diri,” jelasnya.
Baca juga: Sindikat Curanmor di Serang Dibekuk, Begini Modusnya!
Keputusan ini, menurut Ivan, juga bertujuan sebagai bentuk penegakan disiplin di lingkungan BPBD agar tidak menjadi preseden buruk bagi pegawai lainnya.
“Kalau dibiarkan, bisa menjadi contoh buruk bagi pegawai lainnya. Kami tidak ingin ketidakdisiplinan ini menyebar dan berdampak negatif pada lingkungan kerja,” tegasnya.
Efisiensi Anggaran Jadi Faktor Tambahan
Selain karena masalah disiplin, kondisi keuangan daerah yang sedang tidak stabil juga menjadi alasan kebijakan ini diambil. BPBD Kabupaten Serang saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran, sehingga perlu memastikan bahwa pegawai yang bekerja benar-benar berkontribusi secara maksimal.
“Sekarang anggaran daerah sedang diperketat. Jadi kami harus memastikan bahwa tenaga yang dipertahankan adalah mereka yang benar-benar bekerja dan produktif,” tambahnya.
Dari enam honorer yang diberhentikan, dua orang bertugas di bidang Pemadam Kebakaran, sementara empat lainnya berada di bidang kedaruratan.
Absensi Jadi Indikator Penting untuk Seleksi PPPK
Ivan juga menegaskan bahwa absensi menjadi salah satu indikator utama dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ke depannya. Pegawai yang memiliki rekam jejak buruk dalam kedisiplinan kemungkinan besar tidak akan mendapat kesempatan untuk diangkat menjadi tenaga paruh waktu.
“Absensi menjadi salah satu faktor utama dalam menilai kinerja pegawai honorer. Kalau kehadiran saja buruk, tentu sulit untuk dipertimbangkan dalam seleksi PPPK. Jangan sampai mereka justru menjadi beban bagi APBD,” tegasnya.
Saat ini, BPBD Kabupaten Serang memiliki total 253 pegawai non-ASN, termasuk personel di empat pos Damkar yang masing-masing memiliki tiga regu.
“Kami harus memastikan bahwa setiap pegawai yang bekerja memiliki tanggung jawab penuh terhadap tugasnya. Langkah ini kami ambil demi meningkatkan kualitas pelayanan dan efektivitas kerja di BPBD,” tutupnya.
Penulis: Agus
Editor: Imron Rosadi