TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Mantan Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar, dan Bupati Tangerang terpilih, Maesal Rasyid, resmi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dalam alih fungsi lahan hutan lindung seluas 1.600 hektare di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Laporan ini disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Banten, Musa Weliansyah.
Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Musa menuduh kedua pejabat tersebut telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam proses pengalihan fungsi lahan hutan lindung yang diduga dilakukan tanpa melalui prosedur yang benar. Lahan Hutan Lindung tersebut diduga untuk Proyek Stategis Nasional (PSN) PIK 2. Selain itu, mantan Penjabat Gubernur Banten, Al Muktabar, juga turut dilaporkan dalam kasus ini.
“Kemarin, Senin (10/2/2025), sudah diserahkan sejumlah bukti kepada KPK. Saya yakin KPK akan bekerja secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani laporan ini. Kami mendesak agar kasus ini diusut tuntas,” ujar Musa melalui sambungan telepon, Selasa (11/2/2025).
Baca juga:Demo Proyek PIK 2 di Tangerang Ricuh! Mahasiswa Pingsan, Spanduk Dibakar
Bukti dan Dugaan Konflik Kepentingan

Dalam laporannya, pria asal Kecamatan Malingping ini menyerahkan 27 dokumen bukti yang mengindikasikan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengajuan alih fungsi hutan lindung. Laporan ini disampaikan melalui perwakilannya, Balad Musa Weliansyah (BMW).
Musa menduga bahwa langkah ini diambil demi memuluskan pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tangerang yang saat ini menuai sorotan dari masyarakat.
“Proses alih fungsi ini dilakukan secara tidak transparan dan berpotensi merugikan lingkungan serta masyarakat sekitar. Ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang harus segera diusut,” tegasnya.
Usulan Alih Fungsi Hutan Lindung Tanpa Persetujuan DPRD
Musa menjelaskan bahwa alih fungsi lahan ini diusulkan oleh Al Muktabar kepada Kementerian Kehutanan dan Perum Perhutani tanpa melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten maupun DPRD Banten. Padahal, dalam aturan yang berlaku, perubahan status hutan lindung harus melalui konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk DPRD.
“Berdasarkan informasi, lahan hutang lindung itu sudah berubah menjadi PSN PIK 2,” terangnya.
Dokumen yang Dipermasalahkan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, usulan alih fungsi hutan lindung seluas 1.600 hektare tersebut diajukan melalui surat bernomor B.00.7.2.1/1936/BAPP/2024 pada 25 Juli 2024. Namun, usulan tersebut dianggap cacat prosedur karena diajukan langsung ke kementerian terkait tanpa melalui mekanisme yang semestinya.
Tuntutan untuk KPK
Musa Weliansyah berharap KPK segera melakukan penyelidikan dengan memanggil dan memeriksa semua pihak yang terkait dalam kasus ini. Menurutnya, penyelidikan yang transparan dan menyeluruh sangat penting demi menjaga integritas hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi tersebut.
“Kami berharap KPK bertindak cepat dan tegas dalam mengusut kasus ini. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, apalagi jika terbukti telah merugikan negara dan masyarakat,” pungkasnya.
Respons Eks Bupati, Bupati Tangerang Terpilih dan KPK
Hingga berita ini ditayangkan, Ahmed Zaki Iskandar dan Maesal Rasyid belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. Wartawan telah mencoba menghubungi keduanya melalui pesan singkat, namun belum ada respons meskipun ponsel mereka dalam keadaan aktif. Hal yang sama juga terjadi pada Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, yang belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang diajukan Musa Weliansyah.
Penulis: Imron Rosadi
Editor: Imron Rosadi
Temukan Berita Radar24News.com di Google News, Saluran WahtsApp, Saluran Telegram