KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres lebak membekuk HJ (29), pengedar obat keras tanpa izin edar di Kampung Simpang, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dari tangan warga asal Aceh ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 162 butir obat jenis hexymer, 90 butir obat jenis tramadol HCI, dan uang sebesar Rp335 ribu. Pelaku dan barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Lebak.
“Saat ini pelaku masih diminta keterangan, untuk kepentingan pengembangan,” kata Kasatresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham kepada wartawan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Pengedar Tramadol dan Hexymer Diciduk di Cisoka Tangerang
Malik menuturkan, penangkapan pelaku pengedar obat golongan G tanpa izin edar ini berawal dari laporan masyarakat. Disebutkan, bahwa peredaran obat keras tersebut marak di Kecamatan Malingping. Merespon laporan itu, pihaknya menurunkan tim untuk melakukan penyilidikan dan hasilnya satu pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan.
“Awalnya, warga resah dengan maraknya peredaran obat keras tanpa izin edar di Malingping. Kami langsung menurunkan tim dan ternyata benar, satu pelaku berhasil diamankan,” terangnya.
Malik menambahkan, Polres Lebak melalui Program Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dengan Jargon Lebak Sakti terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika, psikotropika dan obat-obat terlarang.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lebak, ini juga sebagai implementasi dari program pak Kapolres Lebak debgan Jargon Lebak Sakti,” pungkasnya. (imron)