KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Pria berinisial D asal Desa Kadurahayu, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak dibekuk jajaran Satuan Reserse Kriminal Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lebak. Pemuda berusia 20 tahun ini dibekuk karena diduga mengedarkan obat berbahaya, yakni hexymer dan tramadol.
Kepala Satresnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham menjelaskan, penangkapan tersangka D berawal dari laporan warga. Dimana, warga menyebutkan bahwa tersangka D itu sering mengedarkan obat hexymer dan tramadol tanpa resep dokter.
Dari laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan membututi tersangka. Setelah diyakini ada barang bukti, tersangka langsung diamankan di depan Alfamart, Kelurahaan Ciujung Barat, Kecamatan Rangkasbitung.
“Saat diamankan, tersangka ternyata baru belanja obat hexymer dan tramadol dari Jakarta,” kata Malik kepada radar24news.com, Selasa (7/2/2023).
Selain berhasil mengamankan terasngka, tim Satresnarkoba Polres Lebak juga mengamankan barang bukti obat hexymer sebanyak 500 butir, dan obat tramadol sebanyak 400 butir. Kemudian, barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Lebak untuk kepentingan pendalaman.
“Tersangka dan barang bukti sudah berada di Mapolres Lebak, sampai saat ini masih diminta keterangan,” terangnya.
Dihadapan polisi, tersangka mengakui sudah beberapa kali mengedarkan obat tersebut bersama temannya. Pengakuan tersangka ini langsung ditindaklanjuti dengan memburu tersangka lainnya. Namun sampai saat ini belum berhasil diamankan.
“Kami sudah mengantongi identitas temannya itu, tersangka bersama temannya itu bersama-sama mengedar obat hexymer dan tramadol,” pungkasnya. (imron)