TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Proses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan perairan atau pagar laut Tangerang sudah menjadi perhatian publik. Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan tengah menyelidiki dugaan adanya praktik korupsi terkait penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut.
Berdasarkan surat Kejagung bernomor B-322/F.2/Fd.01/01/2025 yang diterima wartawan, pihak Kejagung meminta sejumlah data atau dokumen, termasuk Buku Letter C Desa Kohod, kepada Kepala Desa Kohod, Arsin. Dokumen tersebut diperlukan untuk menyelidiki kepemilikan atas tanah di area pemasangan pagar laut di wilayah perairan Kabupaten Tangerang.
Selain itu, Kejagung juga meminta dokumen tambahan terkait kasus ini. Permintaan dokumen tersebut dilandasi penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan SHM dan SHGB. Surat permintaan ini ditandatangani oleh Abdul Qohar, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, tidak secara langsung membenarkan atau membantah keberadaan surat ini, meskipun dokumen tersebut telah beredar di media sosial. Harli menyebutkan bahwa pihaknya masih melakukan verifikasi.
“Saya sedang cek ke teman-teman Pidsus (Jampidsus), tapi belum ada informasi,” ujar Harli singkat melalui pesan WhatsApp kepada wartawan.
Baca juga: Kepala Desa Kohod Bungkam Soal Laut Bersertifikat SHGB di Tangerang
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa sebanyak 50 SHGB di kawasan perairan laut Tangerang telah dibatalkan. Pembatalan ini dilakukan setelah pengecekan menemukan bahwa fisik tanah yang dimaksud dalam sertifikat-sertifikat tersebut telah berubah menjadi kawasan laut.
“Berdasarkan pengecekan fisik di lapangan diketahui, bahwa sertifikat itu berada di laut, artinya fisik tanahnya tidak ada. Maka dari itu kami batal sertifikatnya. Kurang lebih 60 SHGB yang sudah dibatalkan,” ujar Nusron pada kesempatan sebelumnya. (yulia/imron)