JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Penangkapan koruptor yang masuk daftar pencarian orang (DPO) bernama Musashi Pangeran Batara (39), berlangsung dramatis. Dia sempat kabur hingga naik keatas genting saat akan ditangkapTim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (12/1/2023) dini hari.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Musashi diamankan karena saat dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan sehingga terpidana korupsi jalan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,5 miliar dimasukan kedalam DPO.
“Terpidana Musashi Pangeran Batara masuk kedalam DPO, dan akhirnya Tabur Kejagung berhasil mendapatkan informasi terpidana berada di Jakarta Timur,” katanya.
Menurut Ketut, proses penangkapan DPO tersebut berlangsung dramatis karena terpidana berusaha kabur dengan memanjat genting sehingga membuat amarah warga sekitar. Selain itu, keluarganya juga tak kooperatif dengan berupaya menghalangi Tabur Kejagung.
“Warga sekitar marah karena ulah terpidana yang naik keatas genting membuat gaduh, dan warga nyaris mengeroyok terpidana. Beruntung Tabur Kejagung cepat mengamankan dan langsung membawa terpidana ke Kejari Tebo untuk dilaksanakan eksekusi,” ujarnya.
Ketut menambahkan, Musashi merupakan terpiadan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pengerjaan pekerjaan paket pengaspalan jalan tahun anggaran 2013 – 2015 dengan kerugian negara sebesar Rp1,5 Milyar.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jambi menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi dengan menjatuhkan hukuman penjara terhadap terpidana selama 5 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp300 juta subsidair 2 bulan kurungan.
“Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung nomor 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi terpidana,” pungkasnya. (rd/imron)