JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-Memet Soilangon Siregar, terpidana korupsi sebesar Rp32 miliar diamankan tim tangkap buron atau tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara di Kabupaten Simalungun. Memet sempat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) lantaran menolak untuk dieksekusi ke rumah tahanan (Rutan) setelah putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan penjara delapan tahun dan denda sebesar Rp400 juta kepada terdakwa tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, awalnya terdakwa tersebut divonis bebas oleh majelis hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Medan. Namun jaksa pentuntut umum (JPU) melakukan upaya hukum banding ke MA, dan hasilnya terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
“MA dalam putusannya, menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp400.000.000 kepada terdakwa Memet Soilangon Siregar,” terangnya kepada wartawan radar24news.com, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: 5 Tahun Kabur, DPO Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Mahakam Ulu Akhirnya Ditangkap
Menurut Ketut, kasus korupsi ini berawal saat terdakwa Memet melakukan permohonan modal kerja dan investasi kepada PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Perdagangan, Kabupaten Simalungun. Namun berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditemukan kerugian negara sebesar Rp32 miliar. Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan penyidikan hingga ke MA.
“Kejari Simalungun sudah mengirimkan surat pemanggilan kepada terdakwa Memet setelah putusan MA keluar, tapi Memet enggan menghadiri dan akhirnya ditetapkan sebagai DPO,” ujaranya.
Ketut menambahkan, tim tabur Kejati Sumatera Utara langsung melakukan pencarian kepada terpidana setelah ditetapakan sebagai DPO. Hasilnya, terpiadana berhasil diamankan di Jalan Sei Putih Baru. Selanjutnya terdakwa langsung dibawa ke kantor Kejati Sumatera Utara sambil menunggu tim eksekutur Kejari Simalungun.
“Setelah diamankan, terpidana diamankan dahulu ke kantor Kejati Sumatera Utara sambil menunggu tim dari Kejari Simalungun,” pungkasnya. (rd/imron)