JAKARTA, RADAR24NEWS.COM–Pelarian Muhammad Khairuddin (47), buronan kasus korupsi pembiayaan dana transportasi pengangkutan batu bara milik PT Pos Amuntai, Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya berakhir. Tim Satuan Intelijen Reformasi dan Informasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel berhasil menangkapnya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Minggu (16/2/2025).
Putusan Mahkamah Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menjelaskan, bahwa penangkapan ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 240 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 November 2015. Dalam putusan tersebut, Muhammad Khairuddin dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sebagai berikut:
- Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
- Dihukum pidana penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp100 juta.
- Diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp917.633.550.
“Selain harus menjalani hukuman penjara selama tiga tahun, terdakwa juga harus membayar ganti rugi sebesar Rp917.633.550,” terang Harli.
Baca juga: DPO Korupsi Kantor Pos Amuntai Dibekuk Kejaksaan di Jaksel
Perjalanan Kasus
Dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni Iwan Baramoli dan Heraidi, telah lebih dulu menjalani hukuman setelah perkara mereka memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Sementara itu, Muhammad Khairuddin menghilang sejak tahap penyidikan.
“Sehingga Kejaksaan menetapkannya sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada tahun 2011,” kata .
Penangkapan di Bandara Ngurah Rai
Setelah bertahun-tahun buron, Muhammad Khairuddin akhirnya berhasil diamankan di Bandara Ngurah Rai Bali. Saat ditangkap, ia bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, ia akan dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjalani eksekusi hukum sesuai putusan pengadilan.
“Saat ditangkap, terdakwa sangat kooperatif sehingga prosesnya berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Peringatan Jaksa Agung
Jaksa Agung menginstruksikan seluruh jajarannya untuk terus memonitor dan menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan hukum.
Penulis: Imron
Editor: Imron Rosadi