JAKARTA, RADAR24NEWS.COM-IB (58), terpidana kasus korupsi pembiayaan pengakutan batu baru kantor Pos Amuntai, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dibekuk Kejaksaan Agung (Kejagung).
IB yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut dibekum tim Satuan Tugas (Satgas) Intelijen Reformasi dan Invoasi (Siri), Kejagung di Senayan City, Jakarta Selatan (Jaksel) saat sedang berbelanja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspemkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, DPO kasus korupsi kantor POS Amuntai tersebut tidak melakukan perlawanan saat ditangkap tim Satgas Siri Kejagung. Sehingga, proses penangkapan berjalan dengan lancar.
“Setelah dilakukan penangkapan, DPO korupsi berinisial IB langsung dititipkan ke Kejaksaan Jaksel untuk diproses lebih lanjut,” kata Harli berdasarkan keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Korupsi 1,6 Miliar, Pejabat Kemenag Pandeglang Dijebloskan ke Penjara
Kronologis Penangkapan DPO
Herli menuturkan, proses penangkapan DPO korupsi ini berawal berdasarkan informasi masyarakat kepada tim Satgas Siri Kejagung. Mendapatkan laporan tersebut, tim langsung bergerak ke lokasi dan langsung mengamankannya.
“Saat ditangkap tidak ada perlawanan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses berjalan lancar,” tuturnya.
Imbauan Jaksa Agung
Herli menambahkan, perintah Jaksa Agung yang telah meminta jajaranya untuk segera melakukan penangkapan buronan yang masih berkeliaran. Itu dilakukan demi kepastian hukum. Dalam kesempatan ini, Herli mengimbau kepada DPO untuk menyerahkan diri dan mempertagungjawabkan perbuatannya.
“Untuk terpidana yang masih berkeliaran di luar, saya minta untuk menyerahkan diri dan mempertagungjawabkan perbuatan yang sudah dilakukan. Ingat, tidak ada tempat bersembuyi yang aman,” tutupnya. (imron)