KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Artis dan model Nikita Mirzani langsung menangis histeris dan sujud syukur usai mendengar vonis bebas dari Majelis Hikim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (29/12/2022). Bahkan saat pengacaranya Fahmi Bachmid menghampiri, Nikita Mirzana tetap sujud, akhirnya dua polisi wanita membantu membangunkan Nikita Mirzana untuk kembali diduk di kursi terdakwa lantaran sidang belum selesai.
“Mengadili menyatakan terdakwa Nikita Mirzani dibebaskan dari tahanan,” kata Ketua Majelis Hakim, Dedy Adi Saputra saat membacakan amar putusannya di PN Serang.
Ada beberapa alasan Majelis Hakim memvonis Nikita Mirzana harus dibebaskan, diantaranya saksi korban Dito Mahendra tidak pernah bisa dihadirkan dalam sidang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Padahal, Merujuk pada Pasal 185 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) keterangan saksi korban di dalam persidangan merupakan alat bukti yang sah.
“Didalam Pasal 185 KUHAP keterangan saksi korban didalam persidangan menjadi alat bukti, dengan tidak hadirnya saksi korban Dito Mahendra, jaksa tak dapat membuktikan tuduhan terhadap Nikita Mirzani dalam kasus pencemaran nama baik dan UU ITE,” ujarnya.
Lebih lanjut Ketua Majelis Hakim mengatakan, pihaknya sudah memberikan beberapa kali kesempatan agar Jaksa bisa menghadirikan saksi korban, Dito Mahendra. Tetapi, Jaksa tidak pernah bisa menghadirkannya. Meski pun PN Serang sudah mengeluarkan ketetapan agar Dito bisa dihadirkan secara paksa.
“Majelis hakim sudah mengeluarkan perintah agar Jaksa menghadirkan Dito secara paksa di persidangan, tapi tidak pernah bisa menghadirkan,” tuturnya.
Ketua Majelis Hakim menambahkan, alasan JPU tidak bisa menghadirikan Dito Mahendra lantaran sedang berobat keluar negri, tidak bisa diterima. Pasalnya, Dito masih hidup dan tidak sedang menjalankan tugas negara.
“Alasan itu (Dito sedang berobat keluar negeri-red), tidak bisa diterima lantaran tidak meninggal dan bukan menjalankan tugas negara,” pungkasnya. (sul/imron)