KOTA SERANG, RADAR24NEWS.COM-Meski Gubernur Banten, Wahidin Halim telah mengeluarkan surat edaran tentang usulan Upah Minimum Kabupaten/kota (UMK) tahun 2021, agar bisa disampaikan kepada hari ini, Senin (9/11/2020). Namun, kenyataannya baru ada tiga kabupaten Kota yang menyampaikannya.
“Yang udah masuk Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Tangerang. Lainnya belum, sepertinya besok,” terang Kadisnaker Provinsi Banten, Alhamidi.
Menanggapi masih ada Kabupaten dan Kota di Provinsi Banten yang belum menyampaikan usulan UMK nya tersebut, pihaknya mengaku masih tetap terus menunggu hingga besok, sebelum rapat pleno dewan pengupahan digelar Kamis (12/11/2020) besok.
Baca juga: Minta UMK Naik, Buruh Demo di Kantor Bupati Tangerang
“Pasang gigi maju terus, gak ada munduru-mundur pokoknya,” katanya.
Meski begitu, pihaknya belum bisa menyebutkan angka-angka usulan yang masuk. Namun yang pasti,kata dia, rata-rata Kabupaten/kota mengusulkan agar UMK tahun 2021 agar bisa dinaikan.
“Bervariasi, rata-rata naik. Kita lihat saja hasil rapat pleno nanti,” tandasnya. (den/agus)