KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Lembaga Pelatihan Kerja atau LPK milik Lapas Rangkasbitung baru secara resmi beroperasi. Itu setelah Disnaker Kabupaten Lebak memberikan Surat Keputusan (SK) tanda daftar LPK untuk Lapas Rangkasbitung.
Kepala Disnaker Kabupaten Lebak Maman Suparman menjelaskan, awalnya Disnaker Lebak mendapatkan surat pengajuan dari Lapas Rangkasbitung untuk mendapatkan tanda daftar LPK. Merespon ajuan itu, pihaknya langsung melakukan pengecekan kelengkapan persyaratan.
Hasilnya, LPK milik Lapas Rangkasbitung sudah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan dan Disnaker Kabupaten Lebak secara resmi memberikan SK tanda daftar LPK kepada Lapas Rangkasbitung.
“Dengan telah mendapatkan SK tanda daftar LPK, nantinya Lapas Rangkasbitung bisa menerbitkan sertifikat pelatihan sesuai dengan program pelatihan yang diselenggarakannya,” jelasnya kepada wartawan radar24news.com, Rabu (8/3/2023).
Baca juga: Empat Hari Tertimbun, Korban Longsor di Muncang Lebak Ditemukan

Maman menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lebak mendukung program pelatihan tenaga kerja yang dilaksanakan oleh Lapas Rangkasbitung untuk para narapidana. Diharapkan dengan pemberian pelatihan tersebut, para narapidana bisa memiliki keterampian ketika sudah kembali ke lingkungan masyarakat.
“Saya mengapresiasi program pelatihan yang digelar Lapas Rangkasbitung ini, tentunya dengan pelatihan ini diharapkan para narapidana memiliki skill ketika bebas nanti,” ucapnya.
Ditempat sama, Kepala Lapas Rangkasbitung Suriyanta Leonardo Situmorang mengucapkan terimkasih kepada Pemerintah Kabupaten Lebak, khusunya Disnaker yang sudah memberikan SK tanda daftar LPK. Dengan SK tersebut, Lapas Rangkasbitung memberikan sertifikat kepada warga binaan LPK milik Lapas Rangkasbitung.
“Dengan sudah diterimanya SK tanda daftar ini, kami berharap bisa meningkatkan life skill para warga binaan. Dan kami juga bisa mengeluarkan sertifikat kepada warga binaan yang sudah selesai mendapatkan program pelatihan di LPK Lapas Rangkasbitung,” tutupnya.
Reporter: Imron Rosadi
Editor: Imron Rosadi
Follow berita radar24news.com di Google News