SERANG, RADAR24NEWS.COM–Rencana pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Sigedog, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, resmi dihentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Keputusan ini diambil menyusul gelombang penolakan dari warga setempat yang khawatir terhadap dampak lingkungan dan kesehatan akibat proyek tersebut.
Pemkab Serang Hentikan Proyek TPST Usai Penolakan Warga
Kepala Bidang (Kabid) Sanitasi dan Air Minum pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang, Mochamad Ronny Natadipraja, mengatakan bahwa protes warga menjadi alasan utama penghentian proyek.
“Kami beberapa kali mendapatkan penolakan dari warga Desa Sigedog, Kecamatan Mancak. Oleh karena itu, rencana proyek TPST di lokasi tersebut tidak bisa dilanjutkan,” kata Ronny, Sabtu (1/3/2025).
Baca juga: Pilkada Kabupaten Serang Berujung PSU, Mendes Yandri Angkat Bicara
TPST Dibutuhkan, Tapi Terkendala Persetujuan Warga
Ronny menambahkan bahwa keberadaan TPST sangat mendesak mengingat meningkatnya volume sampah di Kabupaten Serang. Namun, pembangunan fasilitas ini tidak bisa dilakukan tanpa persetujuan warga setempat.
“TPST sangat dibutuhkan, tetapi Pemkab Serang tidak bisa membangun begitu saja tanpa mempertimbangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Pemkab Serang Cari Lokasi Alternatif
Dengan batalnya proyek di Desa Sigedog, Pemkab Serang kini masih mencari lokasi lain yang memungkinkan untuk pembangunan TPST. Sayangnya, proses sosialisasi kepada masyarakat masih menemui kendala serupa di beberapa lokasi alternatif yang dipertimbangkan.
“Pemkab Serang sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp18 miliar untuk pembangunan TPST, yang mencakup pembelian alat berat, mesin pengolah sampah, pembebasan lahan, dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, hingga kini dana tersebut belum terserap akibat penolakan warga,” jelas Ronny.
Pemkab Serang berjanji akan terus mencari solusi terbaik agar pembangunan TPST dapat berjalan tanpa merugikan masyarakat sekitar, serta mengajak warga untuk berdiskusi dalam mencari lokasi yang tepat.
Upaya Sosialisasi Masih Berjalan
Pihak pemerintah daerah juga menegaskan pentingnya dialog antara Pemkab dan warga untuk mencapai kesepakatan terkait pembangunan TPST. Keberadaan TPST dinilai krusial dalam mengatasi permasalahan sampah yang terus meningkat di Kabupaten Serang.
“Harapan kami, masyarakat dapat memahami pentingnya fasilitas ini untuk kebersihan dan kesehatan lingkungan jangka panjang,” tutup Ronny.
Warga Khawatir Dampak Lingkungan
Terpisah, salah satu warga Desa Sigedog, Asep Rahman (45), mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana pembangunan TPST di desanya. Menurutnya, keberadaan TPST dapat mencemari lingkungan dan berpotensi mengganggu kesehatan warga.
“Kami takut nanti ada bau menyengat, pencemaran air, dan munculnya masalah kesehatan. Apalagi lokasi yang direncanakan cukup dekat dengan permukiman warga,” ujar Asep.
Warga lainnya, Siti Munawaroh (38), menambahkan bahwa mereka tidak menolak pembangunan TPST secara keseluruhan, tetapi berharap lokasi dipindahkan ke tempat yang lebih jauh dari permukiman.
“Kami bukan tidak setuju dengan pembangunan TPST, tapi sebaiknya cari lokasi lain yang tidak berdampak langsung ke warga,” katanya.
Editor: Imron Rosadi