KABUPATEN TANGERANG, RADAR24NEWS.COM-Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (LPOM) sidak Pasar Curug, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Hasilnya, petugas gabungan tersebut masih menemukan maknan yang mengandung formalin dan rhodamin B atau zat perwarna.
Kepala Seksi (Kasi) Farmasi dan Pengawasan Keamanan Pangan Bidang Pelayanan Kesehatan pada Dinkes Kabupaten Tangerang, Desi Tirtawati menerangkan, pihaknya bersama LPOM melakukan sidak ini bertujuan untuk melindungi warga dari makanan mengandung zat merusak kesehatan seperti formalin dan rhodim B.
“Kegiatan bersama dengan LPOM ini rutin dilakukan, bertujuan untuk melindung masyarakat dari makanan yang mengandung formalin, rhodim B dan zat lainnya,” terangnya kepada wartawan radar24news.com, Sabtu (18/3/2023).
Dalam sidak di Pasar Curug tersebut, petugas Dinkes dan LPOM mengambil 16 sampel makanan. Hasilnya, 2 sampel makanan mengandung formalin dan rhodim B. Sisanya memenuhi syarat dan diperbolehkan dijual kepada masyarakat.
“Dua sampel makanan yang mengandung formalin dan rhodim B itu kami amankan supaya tidak dijual, kami juga memberikan edukasi kepada pedagangnya agar tidak menjual lagi makanan yang tidak memenuhi syarat,” tutupnya.
Kepala Pasar Curug, Kabupaten Tangerang Dedi Supriyadi menyembut baik pengujian sampel makanan yang dijual di Pasar Curuh. Itu perlu dilakukan supaya masyarakat atau konsumen bisa terlindungi dari makanan yang dapat membahayakan kesehatan.
“Saya sangat mendukung sekali kegiatan yang dilakukan Dinkes sama LPOM ini, karena dengan kegiatan ini bisa melindungi konsumen,” singkatnya.
Reporter: Meylin
Editor: Imron Rosadi
Follow Berita Radar24News di Google News