KABUPATEN LEBAK, RADAR24NEWS.COM-Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke tempat limbah pembuangan kotoran ayam di Kampung Rangkong, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Selasa (19/1/2021).
Sidak tersebut dilakukan untuk merespons laporan warga yang mengeluhkan tempat pembuangan limbah kotoran ayam tersebut.
Kepala Satpol PP Kabupaten Lebak, Dartim mengatakan, pihaknya langsung turun ke lokasi tempat pembuangan limbah ternak ayam di Desa Aweh, setelah mendapatkan laporan dari warga. Hasilnya, ditemukan tempat pembuangan limbah pembuangan kotoran ayam yang disebutkan warga.
“Berdasarkan sidak, apa yang dilaporan warga benar. Ditemukan tempat pembuangan limbah kotoran ayam,” kata Dartim kepada radar24news.com.
Baca juga: Warga Desa Aweh Protes Tempat Pembuangan Limbah Ternak Ayam
Untuk sementara, lanjut Dartim, pihaknya menyimpulkan bahwa keberadaan tempat limbah kotoran ayam di Kampung Rangkong, Desa Aweh melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 17 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau K3.
“Itu kesimpulan sementara, nantinya kita akan memanggil beberapa pihak, sebelum memberikan sanksi,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga Kampung Rangkong RT 004 RW 003, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak memprotes kebijakan Kepala Desa (Kades) yang memberikan izin tempat pembuangan limbah ternak ayam.
Mereka khawatir keberadaan tempat limbah ternak ayam di kampungnya tersebut dapat merusak lingkungan dan kesehatan. (aji)