TANGERANG, RADAR24NEWS.COM–Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MRS (19) dan AAS (19) berhasil diamankan oleh polisi saat hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui sistem cash on delivery (COD).
Keduanya ditangkap oleh tim opsnal Polsek Batuceper, Polres Metro Tangerang Kota di wilayah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, saat menunggu calon pembeli.
Kronologi Penangkapan
Kapolsek Batuceper, Kompol Gunawan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan kehilangan dari seorang warga Kebon Besar, Kecamatan Batuceper. Korban melaporkan bahwa sepeda motornya hilang pada Minggu, 26 Januari 2025, sekitar pukul 23.00 WIB, saat terparkir di depan rumah kontrakannya.
“Setelah menerima laporan, anggota unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Batuceper langsung melakukan penyelidikan intensif. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Eko Cahyono, mengumpulkan bukti di lokasi kejadian dan memeriksa saksi-saksi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama adalah MRS, yang bertempat tinggal di daerah Poris Jaya,” jelas Kompol Gunawan dalam keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Baca juga: Operasi Keselamatan Maung 2025 Dimulai! Polresta Tangerang Fokus Edukasi dan Penindakan ETLE
Pada Selasa, 11 Februari 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, polisi mendapatkan informasi bahwa MRS bersama rekannya, AAS, akan menjual motor korban melalui COD via aplikasi Facebook. Motor tersebut dijual dengan harga Rp1.350.000 di daerah Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah.
“Kedua pelaku langsung diamankan saat sedang menunggu calon pembeli. Setelah diperiksa, mereka tidak dapat menunjukkan surat-surat kendaraan dan akhirnya mengakui bahwa sepeda motor tersebut adalah hasil curian,” tambahnya.
Pelaku Spesialis Curanmor
Dari hasil interogasi, kedua pelaku diketahui merupakan spesialis curanmor. Mereka mengakui telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Batuceper, termasuk di kawasan Cipondoh dan sekitarnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi:
- 1 unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban
- 1 helm KYT warna hitam kuning
- 2 kunci kontak palsu
“Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang mengancam hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Gunawan.
Imbauan Kepada Masyarakat
Gunawan, mengingatkan masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi curanmor. Ia menyarankan agar pemilik kendaraan memarkir kendaraan di tempat aman yang terpantau CCTV serta menggunakan kunci ganda.
“Laporkan segera jika melihat kejadian mencurigakan. Kami siap menerima laporan dari masyarakat dan akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” tutupnya
Penulis: Wulan
Editor: Imron Rosadi