KOTA TANGSEL, RADAR24NEWS–Rencana besar soal Kerjasama Sampah Pandeglang Tangsel resmi kandas. Minggu (31/8/2025), Bupati Pandeglang, Dewi Setiani, mengumumkan pembatalan MoU terkait pembuangan sampah Tangsel ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangkonol.
Kabar ini langsung bikin heboh karena sejak awal, proyek tersebut digadang-gadang jadi solusi darurat atas menumpuknya sampah di Kota Tangsel.
Benyamin Angkat Bicara: Tunggu Surat Resmi
Menanggapi keputusan itu, Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, memilih kalem. Ia menegaskan tetap menghormati sikap Pemkab Pandeglang.
“Kami tentunya menghormati keputusan Pemkab Pandeglang. Tapi karena sudah ada penandatangani MoU yang disahkan DPRD, tentu harus ada pemberitahuan resmi. Lisan nggak bisa jadi dasar,” ujar Benyamin, Senin (1/9/2025).
Kalau benar-benar dibatalkan, Pemkot Tangsel siap duduk bareng DPRD untuk cari jalan keluar. Termasuk soal dana Rp20 miliar yang semula disiapkan untuk mendukung kerjasama ini.
Cari Plan B, Tangsel Lirik Jawa Barat
Benyamin juga memastikan kalau Tangsel nggak bakal kehabisan ide. Alternatif sudah disiapkan, salah satunya menjajaki lagi MoU lama dengan TPA Nambo di Bogor.
“Saya sudah ngobrol dengan Wali Kota Bogor. Ada lokasi pengolahan sampah di sana. Nggak mustahil Tangsel bisa ikutan, karena jaraknya juga relatif dekat, cuma 1–1,5 jam,” jelasnya.
Sementara opsi kerja sama dengan DKI Jakarta melalui Bantar Gebang dinilai terlalu sulit direalisasikan.
PSEL dan TPA Cipeucang Jadi Andalan Sementara
Selain opsi TPA Nambo, Tangsel juga masih berharap pada proyek PSEL (Pembangkit Sampah Energi Listrik) yang kini tertahan revisi Perpres 35/2018.
“Pemenang lelang sudah ada. Tinggal tunggu aturan barunya,” kata Benyamin.
Untuk sementara, TPA Cipeucang tetap jadi tumpuan meski kapasitasnya makin terbatas. Diperkirakan masih bisa menampung hingga Desember 2025.
Baca Juga: Gelombang Penolakan Warga Berbuah Hasil, Kerja Sama Sampah Tangsel–Pandeglang Dibatalkan
Dorong Pengelolaan Sampah Mandiri
Di tengah keterbatasan, Benyamin juga mendorong para pengembang perumahan untuk mengelola sampah secara mandiri. Mulai dari Material Recovery Facility (MRF), TPS3R, hingga rencana pembelian mesin insinerator kapasitas 10 ton di setiap kecamatan.
“Konsepnya mirip ITF Pondok Aren. Lahan kecil, tapi bisa bantu atasi beban sampah,” pungkasnya.
Redaktur: Imron Rosadi







































