TANGSEL, RADAR24NEWS.COM — Warga Tangsel akhirnya bisa sedikit bernapas lega. Setelah sekian lama dibuat resah oleh truk-truk besar yang lalu-lalang di jam sibuk, kini Dishub Tangsel ‘ngamuk’!
Melalui razia gabungan bersama TNI, Polisi, dan Kejaksaan, Razia Truk Tangsel digelar di Jalan Raya Serpong-Puspiptek, Rabu (30/7/2025). Puluhan kendaraan berat langsung ditindak karena nekat beroperasi di luar jam yang diizinkan dan membawa muatan berlebih.
“Kami dapati masih ada kendaraan berat yang melintas pukul 11 siang, padahal aturan jelas: hanya boleh jalan dari pukul 22.00 sampai 05.00 WIB,” tegas Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan, yang turun langsung memimpin razia.
7 Kali Razia, 150 Truk Kena Sikat!
Lebih lanjut Wakil Walikota mengatakan, lebih dari 150 truk sudah ditindak sejak awal tahun ini. Dishub mengandalkan Perwal Nomor 58 Tahun 2019 sebagai dasar hukum razia dan ancaman blacklist untuk pelanggar berulang.
“Kalau sampai tiga kali melanggar, kendaraan akan kami black-list. Bahkan, bisa dilaporkan ke Polda dan dicabut izin usahanya,” tegas Pilar.
Truk Bandel Jadi Ancaman Nyawa
Razia ini bukan sekadar tilang-tilangan. Tujuannya adalah melindungi pengendara, terutama pemotor, dari risiko kecelakaan akibat truk besar di jam-jam padat lalu lintas.
“Kami ingin Tangsel aman, bukan jalanan yang jadi lintasan maut truk-truk bandel,” tambah Pilar.
Suara Warga Tangsel
Fahri (29), warga BSD yang setiap hari naik motor ke tempat kerja, mendukung penuh tindakan Dishub:
“Saya sering hampir keserempet truk di jam 7 pagi. Syukurlah akhirnya ditindak. Jangan kasih kendor,” katanya.
Sementara Santi (35), ibu rumah tangga di kawasan Serpong, mengaku sempat trauma lewat jalan utama:
“Anak saya sempat hampir jatuh waktu papasan sama truk gede di pagi hari. Terima kasih Dishub, terusin razianya,” ujarnya.
Baca Juga: Dishub Gencarkan Razia Truk ODOL Tangsel, 20 Kendaraan Sudah Ditindak
FAQ – Pertanyaan Seputar Razia Truk Tangsel
❓ Apa itu Razia Truk Tangsel?
Razia Truk Tangsel digelar oleh Dishub bersama aparat gabungan untuk menertibkan kendaraan berat yang melanggar jam operasional dan membawa muatan berlebih di wilayah Tangerang Selatan.
❓ Kapan truk boleh melintas di Tangsel?
Truk hanya boleh melintas di Tangsel pada pukul 22.00–05.00 WIB, sesuai Perwal No. 58 Tahun 2019.
❓ Apa sanksi bagi truk yang melanggar?
Sanksinya mulai dari tilang, blacklist kendaraan, hingga potensi pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan berulang.
❓ Kenapa perlu razia truk?
Karena truk besar sangat berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas, terutama saat jam sibuk pagi atau siang hari.
❓ Apa dampak razia terhadap warga?
Razia membuat jalanan lebih aman, terutama bagi pengendara motor dan pejalan kaki, serta mengurangi kemacetan akibat truk berat.
Editor: Imron Rosadi








































