KAB. SERANG, RADAR24NEWS –Kabupaten Serang punya pejabat baru di kursi strategis. Zaldi Dhuhana resmi didapuk jadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang usai dilantik langsung oleh Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, Kamis (21/8/2025).
Momen ini bukan sekadar seremonial. Ratu Zakiyah menegaskan, pengangkatan Zaldi adalah hasil seleksi panjang yang transparan, dan yang terpenting: tanpa ada praktik jual beli jabatan.
“No Transaction, (tidak ada transaksi-red),” tegas Bupati Zakiyah.
Dalam sambutannya, Bupati dengan tegas menyatakan bahwa seleksi Sekda dilakukan secara independen dan akuntabel. Jadi, nggak ada istilah “kursi dibeli” atau “transaksi jabatan”.
“Semua proses berjalan terbuka. Saya pastikan tidak ada urusan uang dalam pelantikan ini,” ucap Ratu Zakiyah.
Baca Juga: Pelantikan Sekda Kabupaten Serang Digelar Kamis, Siapa Namanya?
PR Besar Menanti Zaldi Dhuhana Sekda Kabupaten Serang
Sebagai Sekda Kabupaten Serang, Zaldi punya tugas vital: jadi motor penggerak birokrasi, mempercepat layanan publik, dan mengawal program 100 hari kerja.
Bupati bahkan menekankan agar Zaldi langsung tancap gas, membangun koordinasi lintas sektor, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih simpel dan cepat.
ASN Harus Bersih dan Profesional
Tak hanya itu, Zaldi juga ditugaskan untuk memperkuat barisan ASN di Kabupaten Serang. Fokusnya jelas: tata kelola aparatur yang bersih, bebas praktik korupsi, profesional, disiplin, dan kompeten.
“ASN itu wajah birokrasi. Kalau bersih dan profesional, masyarakat pasti merasakan dampak positifnya,” tegas Bupati.
Anti Jual Beli Jabatan, Ada Aturan Resmi
Sebagai bukti nyata, Pemkab Serang sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2025 yang menegaskan larangan praktik transaksional dalam mutasi dan promosi jabatan ASN.
Langkah ini sejalan dengan visi “Kabupaten Serang Bahagia”: birokrasi bersih, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Editor: Imron Rosadi








































