SERANG, RADAR24NEWS.COM–Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM Kabupaten Serang) menegaskan bahwa sejak tahun 2023 hingga 2025, tidak ada lagi penerimaan tenaga kerja Non-ASN atau honorer di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, dalam konferensi pers di Serang, Kamis (24/7/2025). Ia mengacu pada Surat Edaran Kementerian PAN-RB yang mengatur penataan tenaga Non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
“Seluruh OPD Kabupaten Serang Tidak Boleh angkat honorer baru. Aturan dari Menpan-RB ini tegas, dan berlaku di seluruh instansi, termasuk di Kabupaten Serang,” tegas Surtaman.
Menurutnya, apabila masih ada OPD atau kepala dinas yang nekat merekrut tenaga honorer, hal itu akan menjadi temuan dalam audit, baik oleh Inspektorat maupun BPK.
“Kalau ada yang main-main, siap-siap saja kena konsekuensi administratif. Ini soal akuntabilitas keuangan daerah,” tambahnya.
Jangan Berhentiin Honorer Sembarangan
Selain melarang pengangkatan honorer baru, BKPSDM juga mengingatkan kepala OPD agar tidak memberhentikan honorer yang sudah terdata tanpa alasan jelas. Tenaga honorer yang sudah ikut tes kini masuk ke dalam database BKN dan tengah menunggu formasi untuk diangkat menjadi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
“Mereka tetap punya hak, dan saat ini posisinya menunggu kebijakan pengangkatan PPPK penuh waktu maupun paruh waktu,” jelas Surtaman.
Waspadai Lowongan Kerja Palsu!
BKPSDM Kabupaten Serang juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh lowongan kerja Non-ASN yang mencatut nama instansi pemerintah.
“Rekrutmen resmi hanya dilakukan melalui jalur seleksi nasional. Jangan percaya kalau ada yang ngajak masuk lewat jalur belakang,” ujar Surtaman mengingatkan.
Warga Setuju: Bebani APBD, Bikin Program Lain Tertunda
Kebijakan ini juga mendapat respons dari warga. Ida Maesaroh, seorang warga asal Kecamatan Kramatwatu, mengaku setuju dengan aturan larangan pengangkatan honorer baru.
“Kalau terus-terusan angkat honorer, APBD bisa jebol. Banyak program penting seperti perbaikan jalan dan bantuan UMKM yang akhirnya ketunda,” kata Ida.
Ia menilai, kejelasan status tenaga kerja di lingkungan pemerintahan penting agar tidak menimbulkan polemik sosial, apalagi menjelang tahun politik.
FAQ – Pertanyaan Seputar Kabupaten Serang
Q: Berapa penduduk Kabupaten Serang?
Hingga 2025, jumlah penduduk Kabupaten Serang diperkirakan mencapai lebih dari 1,8 juta jiwa berdasarkan proyeksi data BPS dan Dinas Kependudukan.
Q: Siapa Bupati Kabupaten Serang?
Bupati Kabupaten Serang saat ini adalah Ratu Rachmatuzakiyah, menjabat sejak terpilih pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2025.
Q: Apakah Kota Serang dan Kabupaten Serang sama?
Tidak. Kota Serang adalah daerah otonom yang terpisah dari Kabupaten Serang sejak 2007. Meski namanya mirip dan letaknya berdekatan, keduanya memiliki pemerintahan sendiri.
Q: Siapa Sekda Kabupaten Serang?
Sampai tanggal 24 Juli 2025, kursi Sekda definitif Kabupaten Serang masih kosong. Saat ini, Ida Nuraida menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pj) Sekda.
Editor: Imron Rosadi








































